Kata Berita

Bejad! Seorang Tetangga di Pangandaran Tega Cabuli Anak 4,5 Tahun

×

Bejad! Seorang Tetangga di Pangandaran Tega Cabuli Anak 4,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Bejad! Seorang Tetangga di Pangandaran Tega Cabuli Anak 4,5 Tahun. Foto: Illustrasi

Pangandaran, katajurnalis.com Seorang bocah perempuan berusia 4,5 tahun di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Pangandaran, namun hingga kini hasil visum belum juga keluar setelah hampir dua minggu.

Ibu korban, Fitri, mengungkapkan kekecewaannya karena lambatnya proses keluarnya hasil visum dari RSUD Pandega. Padahal, menurut keterangan petugas kesehatan yang memeriksa anaknya, sudah ditemukan robekan pada alat kelamin korban.

“Dengan modus ngasih uang Rp2.000 tetangga saya itu tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan saya yang masih berusia 4,5 tahun. Hal tersebut diketahui sesuai pengakuan dari anak,” kata Fitri kepada wartawan, pada Minggu 05 Oktober 2025.

Fitri menjelaskan, dugaan tindak pelecehan ini terjadi sekitar empat bulan lalu. Awalnya, terduga pelaku mengajak korban bermain bersama cucunya dengan iming-iming uang Rp2.000. Saat cucunya pergi ke warung dan korban sendirian, terduga pelaku melancarkan aksinya.

“Anak saya dilecehkan alat vitalnya ditusuk-tusuk menurut pengakuan anak saya. Kemudian saya mengadu ke kantor desa dan segera laporan ke polisi,” jelasnya.

Baca Juga  Wawalkot Banjar Buka Sosialisasi Permodalan Koperasi Merah Putih 2025

Korban lantas menceritakan perbuatan tersebut kepada ibunya. Setelah mendapatkan pengakuan, keluarga korban menolak upaya damai dan didampingi perangkat desa untuk melapor ke Polres Pangandaran.

Fitri sangat berharap hasil visum segera keluar agar laporannya dapat ditindaklanjuti dan kasusnya bisa naik ke proses hukum. “Kami ingin kasusnya cepat naik dan lanjut ke proses hukum dan pelaku segera ditangkap,” tegasnya.

Mirisnya, Fitri mengaku keluarga terduga pelaku sempat mengancam akan melaporkan balik pihak-pihak yang mendukung keluarga korban, jika hasil visum tidak membuktikan perbuatan cabul tersebut.

Desa dan Kepolisian Angkat Bicara

Kepala Desa setempat, Imang Wardiman, membenarkan bahwa warganya telah membuat laporan terkait dugaan pencabulan tersebut dan telah mendampingi keluarga korban melapor ke Polres Pangandaran.

“Sebelumnya orang tua korban datang ke desa ingin melakukan proses hukum. Tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan. Kami dari Pemerintah Desa mengantar dan mendampingi warga tersebut melakukan pelaporan,” ujar Imang.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga  Panik ! Angin Kencang Robohkan Tenda saat Ibu-ibu Ikuti Lomba di Pangandaran

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana membenarkan bahwa kasus dugaan pencabulan terhadap bocah 4,5 tahun itu tengah diproses. Ia menyatakan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran telah menerima aduan masyarakat tersebut.

“Saat ini Unit Penyidik PPA satreskrim Polres Pangandaran sedang melaksanakan penyelidikan tentang peristiwa dan kasus tersebut,” singkatnya.