Kota Banjar, katajurnalis.com.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana. Pada Kamis (16/7/2026), Kejari Kota Banjar menggelar pemusnahan massal barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Desember 2025 hingga Juni 2026.
Aksi pemusnahan yang mengusung program “Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan” ini berlangsung di Halaman Belakang Kantor Kejari Kota Banjar. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Yunasrul, S.H., menegaskan bahwa agenda ini merupakan bagian krusial dari tugas eksekusi peradilan.
”Pemusnahan barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum seperti narkoba, kesehatan, keasusilaan, pencabulan, pencurian, hingga KDRT ini adalah wujud nyata penegakan hukum. Kami ingin memastikan transparansi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Yunasrul dalam keterangan resminya.
Tiga Metode Pemusnahan: Dibakar, Dilarutkan, dan Dirusak
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan tiga metode utama yang disesuaikan dengan jenis barang bukti agar tidak lagi memiliki nilai guna:
Pemusnahan dengan Cara Dilarutkan (Fokus Narkotika)
Barang bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika dan Kesehatan dilarutkan ke dalam cairan khusus. Rinciannya meliputi:
253 paket Narkotika siap edar.
Total berat narkoba: Berat bruto 86,47 gram dan berat netto 65,62 gram (jenis sabu dan tembakau gorila).
8.616 butir/tablet obat-obatan terlarang serta 29 strip/lembar obat.
20.100 lembar plastik klip bening, 2 bungkus plastik klip, dan 1 buah pot.
Pemusnahan dengan Cara Dibakar & Dirusak
Sebanyak 95 item barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar. Barang-barang ini merupakan alat penunjang kejahatan atau pakaian yang terkait kasus pidana, di antaranya:
Pakaian, tas, helm, dan perlengkapan pribadi.
Alat hisap sabu (bong), timbangan digital, korek api, sedotan, dan gunting.
19 plastik klip, 3 pipet akrilik, hingga 2 buah batu.
Menjaga Transparansi dan Kepercayaan Publik
Untuk menjamin akuntabilitas, proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan aparat Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Daerah Kota Banjar, serta tokoh masyarakat dan awak media.
Kejari Kota Banjar berharap lewat pemusnahan yang rutin, tertib, dan sesuai prosedur ini, kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan semakin kuat.
”Ini bukan sekadar tindakan administratif. Ini adalah bagian dari strategi menyeluruh untuk melindungi masyarakat Banjar dari dampak negatif tindak pidana, serta menjaga marwah keadilan,” pungkas pihak Tim Intelijen Kejari Kota Banjar.
Aditya TW






