Apa Kata Jurnalis :
Seluruh KPU di Indonesia mulai hari ini resmi membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah baik Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran dibuka untuk pasangan calon yang diusung partai politik dan pasangan calon perseorangan.
Kontestasi demokrasi kembali dilanjut usai Pilpres di awal tahun ini. Gonjang ganjing RUU Pilkada sempat mewarnai perjalanan demokrasi di Indonesia.
Berbagai upaya dilakukan oleh mereka yang memiliki kepentingan di Pilkada serentak 2024 untuk memenangkan pertarungan demokrasi. Siapapun yang nanti menduduki tahta, jangan sampai terbentuk kekuasaan absolut hingga berakhir pada segregasi.
Banjar, katajurnalis.com.
Hari ini seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia resmi membuka pendaftaran pasangan calon baik yang diusung partai politik maupun jalur perseorangan. KPU Kota Banjar di hari pertama ini, terpantau sepi dan belum ada pasangan calon yang mendaftarkan diri.
Tampak petugas keamanan gabungan dari TNI Polri, Satpol PP dan keamanan internal KPU yang berjaga di grebang masuk kantor KPU. Akses keluar masuk kantor KPU dibatasi ketat oleh petugas.
Menurut ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, hari pertama pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan dari pasangan calon yang akan mendaftar. Namun Mukhlis mengaku KPU kota Banjar sudah menerima surat pemberitahuan pendaftaran dari dua pasangan calon yang akan mendaftarkan diri di hari terakhir, Kamis (29/8/2024) mendatang.
“Hari pertama ini kami belum menerima surat pemberitahuan dari pasangan calon yang mau mendaftar, tapi kita sudah menerima dua surat dari dua pasangan calon yang akan daftar di hari terakhir nanti,” jelas Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis kepada katajurnalis.com, Selasa (27/8/2024) siang.
KPU Kota Banjar mulai hari ini membatasi akses keluar masuk area kantor KPU. Petugas keamanan gabungan hanya memberi izin masuk bagi mereka yang memiliki kartu akses pengenal yang disediakan oleh KPU Kota Banjar.
Sementara untuk massa yang mendampingi pasangan calon, hanya dibatasi sebanyak 50 orang dan sisanya bisa menyaksikan proses pendaftaran melalui layar televisi yang disediakan KPU.
“Pembatasan akses keluar masuk ini dilakukan untuk kelancaran dan ketertiban proses pendaftaran, bagi mereka yang tidak bisa masuk, bisa menyaksikan melalui layar yang telah kami sediakan di luar area kantor KPU,” tandas Mukhlis.
Aditya TW