Banjar, katajurnalis.com.
Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK. Penetapan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.
UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun terdapat 14 daerah yang UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Daerah tersebut yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.
Sementara 13 daerah lainnya menetapkan UMK berdasarkan PP 51/2023 yakni Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Kemudian Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.
Kota Banjar menduduki daerah dengan UMK paling rendah yakni Rp.2.070.192. Sementara Kota Bekasi menduduki peringkat paling tinggi sebesar Rp.5.343.430. Mendapat peringkat paling rendah, bakal calon Walikota Banjar, H Akhmad Dimyati memberikan tanggapannya.
“Banyak faktor yang menyebabkan UMK Kota Banjar paling rendah di antara kota kabupaten lain di Jawa Barat, diantaranya akibat pengangguran yang belum turun dan iklim investasi yang belum sehat,” kata Dimyati kepada katajurnalis.com, Jumat (13/9/2024).
Dimyati mengaku memiliki beberapa upaya untuk menaikan UMK Kota Banjar dikala bila dirinya menjabat Walikota Banjar periode 2024 – 2029. Meningkatkan Kesejahteraan Kelembagaan Masyarakat dan memberikan bantuan modal bagi Pelaku UMKM, Dimyati yakini dapat mendongkrak perkonomian yang berdampak pada naiknya UMK.
Selain itu, dengan memberikan dana bantuan modal bagi Badan Usaha Milik Desa atau BumDes dan Koperasi di setiap Desa Kelurahan menjadi faktor utama meningkatkan perekonomian. Pengembangan pasar tradisional juga menjadi sasaran Dimyati agar UMK naik.
“Saya akan fokus untuk mengenbangkan pasar tradisional daripada pasar modern, hal ini tentunya agar bermuara pada naiknya UMK Kota Banjar,” tambah Dimyati.
Empat poin lain yang Dimyati suguhkan yakni pengembangan lahan pertanian untuk ketahanan pangan, peningkatan penyerapan tenaga kerja dengan membuka lahan sentra ekonomi kreatif dan menjadikan ajang Banjar Festival sebagai promosi Kebudayaan agar investor mudah datang
“Jangan ada upaya untuk mempersulit datangnya investor, sesuatu yang berbau ‘kewajiban’ resmi dan tidak resmi, harus diminimalisir dan beri segala kemudahan akses agar mereka tidak sungkan berinvestasi di Kota Banjar,” tandas Dimyati.
Aditya TW