Ciamis, katajurnalis.com.
TCA, pria berusia 44 tahun, warga jalan Yos Sudarso, Ciamis, diringkus Satreskrim Polres Ciamis di sebuah hotel di wilayah Tasikmalaya, 26 Juni 2024 lalu. TCA disangkakan sebagai operator judi online jaringan internasional dari Kamboja yang beroperasi di Indonesia.
Saat digeledah, ditemukan lima buku rekening atas nama tersangka TCA dan diketahui terdapat transaksi dengan nilai fantastis yakni lebih dari Rp.356 miliar. Penangkapan TCA berawal ketika petugas melakukan patrol siber dan menemukan transaksi judi online melalui salah satu Bank. Saat diperiksa, ternyata proses transaksi berlangsung di wilayah Ciamis.
“Ini merupakan hasil kerja keras anggota kami yang berhasil mengungkap judi online jaringan internasional, pelaku merupakan operator di wilayah Indonesia,” ucap Kapolres Ciamis, AKBP Akmal kepada awak media, Kamis (19092024).
Proses pemeriksaan kemudian berlanjut dan petugas Kembali mengungkap ratusan rekening yang digunakan untuk menampung uang judi online. Terdapat lebih dari 200 rekening yang dipakai jaringan judi online untuk mengeruk uang.
Kapolres Ciamis menambahkan, dari hasil pemeriksaan dipastikan dua orang lainya kini berstatus buron. Kedua buronan tersebut tidak lain merupakan istri dan adik ipar TCA. Keduanya diketahui berada di wilayah Kamboja.
“Istri dan adik oipar TCA kini buron dan kuat dugaan berada di Kamboja, kami akan terus memburu seluruh pelaku judi online hingga ke akarnya,” tegas AKBP Akmal.
Lebih jauh Kapolres Ciamis mengungkapkan bahwa peran penting dari tersangka yakni pencari dan pengumpul buku rekening berikut M-Bankingnya. Nomor rekening dan M-Banking kemudian disetorkan ke istri dan adik ipar TCA yang bekerja sebagai admin judi online di Kamboja. Seluruh uang hasil judi online berjumlah lebih dari Rp.356 miliar itu langsung dikirim TCA ke istri dan adik iparnya.
Hasil pemeriksaan TCA, polisi sudah memeriksa 18 orang saksi empat orang termasuk saksi ahli. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat buah ponsel, 216 buku rekening, 162 dokumen perbankan digital dan satu buah koper.
Tersangka TCA dikenakan pasal berlapis yakni pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2, UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua dari UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan transaksi elektronik. TCA diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp.10 miliar.
“Kami akan terus memburu semua bentuk perjudian dan kami imbau kepada seluruh Masyarakat agar tidak segan melaporkan bila mengetahui adanya perjudian,” pungkas AKBP Akmal.
Aditya TW