Ruang tunggu itu penuh, tetapi yang paling terasa justru keheningan di sela napas para pasien. Seorang ibu menggenggam kartu Jaminan Kesehatan Nasional dengan jemari yang sedikit gemetar. Anaknya berbisik, “Bu, kartunya sudah aktif, kan?” Sang ibu mengangguk pelan. “Sudah, Nak. Iuran bulan ini sudah Ibu bayar.”
Televisi di sudut ruangan menayangkan kabar bahwa 99,11 persen warga Kota Bandung telah terdaftar sebagai peserta JKN per 1 Februari 2026. Angka itu tampak hampir sempurna. Namun, di balik layar yang terang, terselip tanya yang lembut: apakah rasa aman sudah benar-benar menyentuh setiap hati?
Capaian tersebut layak diapresiasi. Negara menunjukkan kerja nyata dengan memperluas kepesertaan hingga hampir seluruh penduduk tercatat dalam sistem. Administrasi bergerak. Struktur berjalan. Layanan tersedia. Akan tetapi, angka partisipasi tidak selalu identik dengan keadilan pembiayaan. Rakyat tetap membayar iuran agar kepesertaan tetap aktif. Skema ini menghadirkan semangat gotong royong, tetapi sekaligus menyisakan ruang refleksi: sejauh mana hak dasar boleh bertumpu pada kemampuan membayar?
Dalam praktiknya, sistem berbasis iuran menempatkan kesehatan dalam kerangka kalkulasi. Rumah sakit menyesuaikan layanan dengan paket pembiayaan. Tenaga medis bekerja di bawah batasan regulasi. Warga memeriksa status kepesertaan sebelum memeriksa kondisi tubuhnya. Tidak ada niat buruk dalam desain ini. Semua pihak berusaha menjalankan amanah sesuai perannya. Namun, kita tetap perlu bertanya dengan jernih: apakah logika pasar pantas berdiri terlalu dekat dengan hak hidup dan keselamatan jiwa?
Pandangan Islam
Islam memandang persoalan ini dari fondasi yang lebih mendasar. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari no. 7138 dan Muslim no. 1829). Hadis ini menegaskan posisi pemimpin sebagai ra’in, penggembala yang memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi. Kesehatan termasuk di dalamnya.
Al-Qur’an menguatkan prinsip itu melalui firman Allah Swt., “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. an-Nisa: 58). Amanah bukan sekadar kewenangan administratif. Amanah menuntut keberpihakan pada perlindungan jiwa.
Sejarah peradaban Islam mencatat praktik yang menarik untuk direnungkan. Pada masa Kepemimpinan bani Umayyah, Khalifah al-Walid bin Abdul Malik membangun bimaristan (sejenis rumah sakit) yang melayani masyarakat tanpa memungut biaya. Negara membiayai operasionalnya dari baitul mal.
Tradisi ini berlanjut pada masa kepemimpinan Islam setelahnya. Pelayanan kesehatan hadir sebagai hak publik, bukan layanan berbasis iuran. Negara memikul tanggung jawab penuh karena ia memahami kesehatan sebagai bagian dari penjagaan jiwa (hifz an-nafs).
Tentu, konteks zaman berbeda. Tantangan fiskal dan kompleksitas tata kelola hari ini jauh lebih rumit. Namun, nilai dasarnya tetap relevan. Negara memiliki mandat moral dan konstitusional untuk menjamin kesehatan secara adil. Skema iuran yang berjalan saat ini dapat menjadi jembatan sementara. Akan tetapi, arah kebijakan dapat terus diperbaiki agar pembiayaan publik semakin kuat dan beban langsung pada rakyat semakin ringan.
Refleksi terhadap sistem jaminan kesehatan tidak harus dibaca sebagai penolakan terhadap kerja penguasa, tetapi dapat hadir sebagai cermin yang membantu melihat celah penyempurnaan. Negara telah melangkah jauh dengan mencatat hampir seluruh warga sebagai peserta.
Langkah berikutnya menuntut penguatan substansi, untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang cemas karena tunggakan, tidak ada pasien yang ragu datang berobat karena beban biaya, dan tidak ada tenaga medis yang terhambat oleh batasan anggaran yang sempit.
Di ruang tunggu itu, sang ibu akhirnya dipanggil masuk. Ia berdiri dengan harapan sederhana, supaya sembuh tanpa rasa khawatir. Harapan itu sesungguhnya mewakili jutaan warga lain. Mereka tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya menginginkan negara hadir secara utuh ketika sakit mengetuk pintu.
Angka 99,11 persen memberi optimisme. Namun, amanah tidak berhenti pada angka. Amanah menuntut kesempurnaan ikhtiar. Ketika kesehatan benar-benar diposisikan sebagai hak yang dijamin penuh oleh negara, saat itulah ruang tunggu tidak lagi dipenuhi kecemasan. Ia berubah menjadi ruang harapan. Dan di situlah kebijakan menemukan kemuliaannya.
Penulis : Ummu Fahhala, S.Pd
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)






