Gelombang teror terhadap aktivis mahasiswa kembali mencuat ke ruang publik. Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, dikabarkan menerima intimidasi setelah bersurat kepada UNICEF terkait hak pendidikan menyusul tragedi bunuh diri seorang siswa SD di Nusa Tenggara Timur yang tak mampu membeli alat tulis seharga Rp10 ribu. (Tempo, 17/02/2026)
Di waktu berdekatan, mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI juga mengalami teror menjelang pemilihan ketua, mulai dari doxing hingga pengiriman paket misterius. (Metrotvnews, 21/01/2026)
Fenomena ini menunjukkan adanya krisis kebebasan berpendapat dan jaminan keamanan rakyat khususnya mahasiswa sebagai representasi kontrol sosial.
Dalam sistem yang memisahkan agama dari kehidupan publik dan tata kelola negara. Hukum dibangun atas dasar kesepakatan manusia, bukan wahyu. Konsekuensinya, standar benar dan salah menjadi relatif dan mudah dipengaruhi kepentingan kekuasaan.
Pandangan Islam
Islam memandang kekuasaan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Sistem Islam menanamkan akidah sebagai landasan berpikir dan berperilaku, maka lahirlah aparat dan pengelola negara yang memiliki integritas tinggi dan bermartabat yang memiliki syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam).
Allah Swt. berfirman, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. al-Maidah: 50)
Ayat ini menegaskan bahwa hukum terbaik adalah hukum Allah. Ketika hukum manusia dijadikan standar tertinggi, maka keadilan sejati sering kali terabaikan.
Dalam literatur fikih siyasah seperti kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah karya Syeikh Taqiyudin Annabhani, menjelaskan bahwa kepolisian berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri yang dipimpin oleh direktur khusus. Kepolisian berfungsi sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dengan tunduk sepenuhnya pada hukum syara’. Tugas dan kewenangannya diatur secara jelas sehingga tidak membuka ruang kesewenang-wenangan.
Seorang aparat dalam sistem Islam dituntut memiliki karakter mulia, terdiri dari sikap ikhlas, tawadhu, tidak arogan, penyayang, menjaga lisan, jujur, amanah, berani, tegas, dan bijak. Ia bukan alat represi, melainkan pelayan umat. Penindakan kejahatan dilakukan melalui mekanisme pengawasan, pembinaan, serta eksekusi putusan hakim secara adil.
Dalam perkara pembunuhan, Islam menetapkan sanksi tegas. Allah Swt. berfirman, “Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 179)
Selain qisas, terdapat ketentuan diyat, kompensasi setara 100 ekor unta, yang wajib ditegakkan jika keluarga korban memaafkan. Dengan aturan ini, setiap nyawa memiliki nilai yang jelas dan keadilan tidak dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Sistem Islam yang menyeluruh dapat melahirkan aparat dan pengelola negara yang bermartabat, adil, dan takut kepada Allah dalam setiap tugasnya, yang melindungi rakyat dengan tulus. Islam menawarkan paradigma berbeda, bahwa kekuasaan sebagai amanah, hukum sebagai wahyu, dan aparat sebagai pelayan umat. Di sanalah martabat sejati menemukan pijakannya.
Oleh : Faasya
(Mahasiswa & Pegiat Literasi)






