Apa Kata Jurnalis :
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) merupakan salah satu jenjang Pendidikan yang harus ditempuh oleh warga. Tidak terkecuali bagi warga di wilayah perbatasan provinsi yang sejak lama tidak memiliki sekolah setingkat SLTA.
Polemik pendirian hingga operasional menjadi pemicu puluhan orang tua siswa mendatangi Kantor Cabang Dinas (KCD) di Ciamis. Massa menuntut pihak dinas segera keluarkan izin operasional. Semoga harapan seluruh pihak bisa segera terwujud dengan jalan yang baik dan tertib.
Ciamis, katajurnalis.com.
Puluhan orang tua siswa SMK Negeri Tambaksari, Ciamis, mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kantor Cabang Dinas (KDC) 13 di jalan Ahmad Yani, Kamis (22/8/2024) pagi. Puluhan massa wali murid ini datang untuk mempertanyakan izin operasional SMK Negeri Tambaksari yang hingga kini belum keluar.
Sempat terjadi ketegangan saling tuding ketika Rudianto, Kasubag Tata Usaha KCD 13 Ciamis menyebut lahan yang dibangun untuk sekolah tidak bisa dipakai dan disewakan oleh pihak pemerintah desa. Tudingan itu mendapat reaksi dari Sekretaris Desa Mekarsari, Dedi Kurniadi yang mengaku selama proses pendirian hingga pembangunan, pihak desa selalu berkoordinasi dengan seluruh pihak termasuk KCD 13.
“Sejak awal pendirian kami jalan bareng dengan pihak KCD dan kami tidak seenaknya menjalankan aturan, itu sudah sesuai dengan Permendagri dan Perbup serta saat itu pihak KCD sudah menyetujui perihal sewa lahan, lalu kenapa sekarang jadi seperti ini,” ucap Dedi menyanggah tudingan Rudianto.
Massa mendesak pihak KCD 13 agar segera mengeluarkan surat izin operasional untuk SMK Negeri Tambaksari. Koordinator aksi, Jana Sujana mengaku, sejak didirikan 3 tahun silam, hingga kini 131 siswa SMK Negeri Tambaksari masih menumpang belajar di SMP Negeri 1 Tambaksari. Status kesiswaan 131 murid itu, masih tercatat sebagai siswa SMK Negeri 3 Kota Banjar.
“Sudah lama kami menanti kehadiran SMK Negeri di wilayah Kecamatan Tambaksari, oleh sebab itu kami mendesak pihak KCD 13 segera mengeluarkan izin operasional agar seluruh siswa SMK Negeri Tambaksari bisa belajar di gedung sendiri dan statusnya tidak menumpang ke SMK Negeri 3 Kota Banjar,” ungkap Jana kepada awak media.
Pihak KCD 13 mengaku, izin operasional SMK Negeri Tambaksari tidak bisa diproses lantaran berdiri di lahan desa. Pernyataan itu disebut Rudianto berdasarkan keterangan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan PSMK Dinas Provinsi, namun tetap pihak Biro Hukum tidak bisa mengeluarkan izin operasional sekolah karena terkendala status lahan,” kata Rudianto.
Rudianto menegaskan, izin operasional SMK Negeri Tambaksari bisa segera keluar bila terjadi tukar guling lahan pengganti. Setelah melalui diskusi alot, audiensi tersebut akhirnya menyepakati dua hal yakni pihak KCD 13 Ciamis akan kembali menemui Biro Hukum untuk permohonan izin operasional dan pihak pendiri SMK Negeri Tambaksari sudah menyiapkan lahan pengganti.
“Kami tetap akan berupaya untuk memproses surat izin operasional itu dan kembali menemui Biro Hukum, tapi kami juga harus sudah siapkan alternatif lain yaitu lahan pengganti,” tambah Rudianto.
Rencananya, pekan depan pihak KCD 13 Ciamis akan berkunjung ke Tambaksari untuk melihat lahan yang akan menjadi pengganti lahan sekolah. Bahkan KCD 13 dan massa orang tua siswa akan mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Jabar untuk mempercepat proses izin operasional. Usai saling sepakat, massa akhirnya membubarkan diri.
Aditya TW