Pangandaran, Katajurnalis.com.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan pemanfaatan dana zakat untuk program tersebut.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pangandaran, Drs. Hendri Suganda, memastikan kebijakan itu juga berlaku di daerahnya. Ia menyatakan pengelolaan zakat di Pangandaran berjalan sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
“Kami tegak lurus dengan kebijakan BAZNAS RI. Dana zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan atau asnaf sesuai syariat. Tidak ada pengalihan dana zakat untuk program di luar kategori tersebut, termasuk MBG,” kata Hendri saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 Februari 2026.
Menurut dia, pengelolaan zakat di Pangandaran berpedoman pada prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian dana, kata dia, dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tingkat daerah, BAZNAS memprioritaskan program pengentasan kemiskinan, bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu, layanan kesehatan, pemberdayaan usaha mikro, serta bantuan sosial untuk kelompok rentan. “Fokus kami membantu mustahik agar bisa bangkit secara ekonomi dan sosial. Semua program dirancang tepat sasaran dan sesuai asnaf,” ujarnya.
Hendri mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait penggunaan dana zakat. Ia menegaskan transparansi menjadi komitmen lembaganya. “Laporan pengelolaan zakat dilakukan secara berkala dan terbuka. Kami siap diaudit dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah dana umat,” katanya.
Dengan klarifikasi ini, BAZNAS berharap kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat tetap terjaga serta partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi meningkat.
Agus Giantoro – DRY






