Biadab, Pasangan Muda di Ciamis Cekoki Jabang Bayi dengan Obat Hingga Tewas lalu Dikubur

Tersangka CRS dan DM saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Ciamis

Ciamis, katajurnalis.com.

Kasus penemuan jasad bayi yang ditemukan terkubur di samping rumah Rohanah, di Dusun Cipelah, RT 04, RW 05, Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Rabu (21/8/2024) lalu, menemui titik terang. Usai melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap pasangan muda yang tidak lain adalah orang tua sang jabang bayi.

Kedua pelaku yakni pria berinisial DM (21) warga Desa Girimukti, Kecamatan Cisaga dan wanita berinisial CRS (20) warga Pangadegan, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, kedua pelaku mengaku malu lantaran memiliki bayi hasil hubungan diluar nikah.

“Hubungan mereka berawal dari tahun 2020 lalu dan keduanya sempat mau menikah namun batal,” ucap Kapolres Ciamis, AKBP Akmal kepada awak media, Kamis (19/9/2024).

Lebih jauh Kapolres Ciamis menerangkan, pelaku CRS melahirkan di sebuah apartemen di Bandung, DM menyuruh CRS untuk meminum enam butir obat penggugur kandungan. Setelah 6 jam, CRS kemudian melahirkan dan meninggalkan sang jabang bayi di lantai kamar mandi dengan harapan bayi tersebut tewas dengan sendirinya.

Namun keesokan harinya diketahui sang jabang bayi ternyata masih hidup. Kedua pelaku kemudian mencekoki bayi tidak berdosa itu dengan obat yang sama hingga akhirnya tewas. Kedua pelaku kemudian merencanakan untuk menguburkan jasad bayi. Lalu pelaku DM membawa jasad bayi menggunakan tas gendong ke rumah Rohanah di Rancah Ciamis.

Kedua pelaku kemudian menguburkan jasad bayi secara diam-diam hingga akhirnya ditemukan warga sekitar. Warga curiga melihat tumpukan tanah dan ketika digali, ternyata ditemukan jasad bayi. Warga kemudian melaporkan penemuan bayi tersebut ke polisi.

“CRS melahirkan di apartemen dan meninggalkan bayi di lantai kamar mandi, hingga keesokan harinya kedua pelaku memberi obat penggugur kandungan kepada bayi hingga tewas,” tambah AKBP Akmal.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni  pasal 76B Junto Pasal 77B dan Pasal 76 C Junto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 dan Pasal 307 dan Pasal 306 ayat (2) dan Pasal 304 dan Pasal 181 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan ancaman minimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta rupiah.

Aditya TW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *