Bogor, Katajurnalis.com.
Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/682-SDA tentang pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di wilayah Kabupaten Bogor. Kebijakan itu diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah 2026.
Surat tertanggal 25 Februari 2026 tersebut menegaskan perlunya keterlibatan seluruh unsur, mulai dari perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, hingga kalangan dunia usaha dan masyarakat, untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
Dalam edaran itu, Rudy menetapkan empat pilar utama yang menjadi kerangka implementasi Gerakan ASRI.
Empat Pilar Implementasi
Pilar pertama, Aman, berfokus pada penguatan keamanan dan mitigasi risiko lingkungan. Pemerintah daerah mendorong peningkatan penerangan malam hari, pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), pemeriksaan instalasi listrik secara berkala, serta penyediaan wadah khusus sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan alat pelindung diri sederhana.
Pilar kedua, Sehat, menitikberatkan pada kualitas lingkungan. Di antaranya melalui pemilahan sampah organik dan non-organik, pengelolaan sanitasi air bersih, serta memastikan ruang publik terbebas dari bau, hama, dan genangan air.
Adapun pilar ketiga, Resik, mewajibkan kerja bakti rutin selama 30 menit setiap Selasa sebelum jam kerja serta gotong royong setiap Jumat setelah olahraga bersama. Kegiatan tersebut ditegaskan tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Pemerintah daerah juga mendorong penguatan bank sampah dan penegakan disiplin kebersihan.
Sementara pilar keempat, Indah, diarahkan pada peningkatan estetika ruang publik melalui penanaman pohon, penataan taman, pengecatan ulang area yang kusam, serta penertiban reklame yang dinilai tidak estetis.
Monitoring dan Evaluasi Berkala
Pemkab Bogor mewajibkan seluruh pihak terkait menyampaikan laporan pelaksanaan setiap Selasa dan Jumat paling lambat pukul 13.00 WIB melalui tautan resmi yang telah disediakan.
“Monitoring, evaluasi, serta pengawasan akan dilakukan secara berkala. Kami juga menyiapkan apresiasi khusus bagi pihak yang menunjukkan kinerja baik,” tulis Rudy dalam surat edaran tersebut.
Instruksi itu ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, pimpinan BUMN dan BUMD, hingga pengelola kawasan industri, perumahan, hotel, serta pusat perbelanjaan di Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah berharap gerakan tersebut menjadi upaya kolektif dalam membangun lingkungan yang aman, sehat, bersih, dan tertata.
DRY






