Candu Judi Online, Oknum Satpam Ciamis Rampok Ojol Disabilitas

Ciamis, katajurnalis.com

Candu bermain judi onlie alias judol, seorang okunum Satpam yang berkerja di salah satu kantor Pemda Ciamis, tega rampok motor ojek online (ojol) milik seorang disabilitas. Peristiwa berawal Ketika pelaku Imam Samudra (22) menyamar sebagai penumpang dengan memesan ojol memalui aplikasi.

Pesanan ojol tersebut diterima oleh korban, Muhammad Ridwan (31) warga Kecamatan Rancah, Ciamis. Saat diperjalanan, pelaku langsung menodongkan senjata tajam kepada korban. Lantaran takut dan memiliki keterbatasan fisik, korban terpaksa menyerahkan sepeda motor bebek lengkap dengan STNK dan sejumlah uang tunai miliknya.

“Pelaku menodongkan pisau kepada korban kemudian menggasak motor dan uang tunai Rp.800 ribu,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah kepada katajurnalis.com, Rabu (23/7/2025).

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Ciamis kemudian menangkap pelaku. Kepada petugas pelaku mengaku nekat menjalankan aksi tersebut lantaran kecanduan bermain judi online alias judol.

“Uang hasil tindak kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judol, namun sepeda motor korban masih dapat diamankan karena pelaku bingung untuk menjualnya,” tambah AKBP Hidayatullah.

Usai konferensi pers, Kapolres Ciamis langsung memberikan bantuan kepada korban berupa tongkat kruk untuk membantu berjalan kaki serta sejumlah paket sembako. Polres Ciamis juga memberikan SIM C untuk korban yang hilang saat peristiwa perampokan terjadi.

Sementara pelaku kini mendekam di jeruji besi dan diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Aditya TW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *