Sepenggal Kata Jurnalis :
Kasus cerai gugat di beberapa daerah disebut meningkat pasca masa pandemi Covid 19. Berbagai faktor seperti ekonomi, dituding menjadi salah satu pemicu terjadinya kasus perceraian. Pengadilan Agama Ciamis mencatat, sudah terdaftar 2295 cerai gugat. Salah satu pemicunya adalah judi online.
Halooo.. peringatan bagi anda yang kerap main judi, baik online maupun offline agar segera menghentikan kebiasaan tersebut. Kalau anda sayang keluarga, segera hentikan yah, mending uangnya dipakai beli makanan, pakaian atau ajak jalan-jalan keluarga, hehehehehe…
Ciamis, katajurnalis.com.
Kasus perceraian di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran disebut meningkat sejak awal tahun 2024 ini. Pengadilan Agama Ciamis mencatat, sejak Januari hingga Agustus ini, terdapat 2295 kasus cerai gugat dan 815 kasus cerai talak. Petugas menyebut, kasus perceraian didominasi oleh faktor ekonomi.
“Kami mencatat terdapat 2295 kasus cerai gugat yang didominasi oleh ekonomi,” terang Humas Pengadilan Agama Ciamis, Atin Hartini kepada katajurnalis.com, Rabu (14/8/2024).
Lebih jauh Atin menjelaskan, kasus tertinggi terjadi pada Januari mencapai lebih dari 600 kasus dalam sebulan, Disusul kenaikan kasus pada bulan Mei dan Juli 2024. Atin juga menyebut diantara 2295 kasus cerai gugat, 1840 diantaranya dipicu oleh permasalahan ekonomi, 423 kasus akibat pertengkaran dan 20 kasus akibat judi online.
“Kami menangani 20 kasus cerai gugat yang disebabkan oleh judi online,” tambah Atin.
Selain dipicu oleh ekonomi, pertengkaran hingga judi online, ribuan kasus itu terdapat pula 19 kasus akibat kekerasan dalam rumah tangga dan 94 kasus meninggalkan sepihak. Sisanya kasus disebabkan oleh poligami, mabuk, dan dihukum penjara.
Kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Ciamis itu didominasi pasangan dari 21 tahun hingga 40 tahun. Diduga kasus perceraian akan mengalami peningkatan hingga akhir tahun nanti.
Aditya TW