Kata Berita

Dituding Korupsi Berjamaah, Eks Anggota DPRD Banjar Sebut Semua Tunjangan Berdasar Perwal

×

Dituding Korupsi Berjamaah, Eks Anggota DPRD Banjar Sebut Semua Tunjangan Berdasar Perwal

Sebarkan artikel ini

Banjar, Katajurnalis.com.

Sejumlah mantan anggota DPRD Kota Banjar membantah tudingan adanya praktik “korupsi berjamaah” terkait tunjangan yang mereka terima selama menjabat. Mereka menyatakan, seluruh tunjangan telah diatur melalui produk hukum yang sah dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Mantan anggota DPRD Kota Banjar, Bambang, mengatakan tunjangan yang diterima dewan merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) dan telah diperhitungkan beserta pajaknya.

“Anggota DPRD memiliki hak atas tunjangan. Besarannya diatur dalam perwal dan sudah termasuk pajak,” kata dia, Jumat, 13 Februari 2026.

Ia merujuk Pasal 3 Perwal yang mengatur tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Ketua DPRD, menurut dia, menerima Rp9.750.000 per bulan, wakil ketua Rp8.400.000, dan anggota Rp5.300.000.

“Saya menilai, bila terdapat kekeliruan perhitungan, hal itu kemungkinan bersumber dari mekanisme administratif atau pengawasan internal, bukan dari penerima tunjangan,” sebutnya.

Pernyataan serupa disampaikan mantan anggota DPRD lainnya, Budi Sutrisno. Ia menyebut penerimaan tunjangan bersifat pasif karena diberikan berdasarkan ketentuan resmi.

Baca Juga  Kejari Banjar Gelar Penyuluhan di Desa Cibereum, Ini Tujuannya

“Secara perhitungan sudah sesuai. Data penerimaan dapat dilacak melalui aset dan merujuk Perwal Nomor 66 Tahun 2018 sebagai pedoman,” ujarnya.

Budi menambahkan, dugaan korupsi seharusnya dilihat dari aspek produk hukum yang menjadi dasar pemberian tunjangan, bukan semata-mata pada proses administrasi. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai rujukan hierarki aturan.

Mantan anggota DPRD Banjar lainnya, Ajat Doglo, menilai polemik yang berkembang justru berakar pada ketidakjelasan status hukum Perwal tersebut. Menurut dia, selama peraturan itu belum dinyatakan bermasalah secara resmi, hak atas tunjangan tetap melekat pada anggota dewan.

“Jika Perwal dinyatakan keliru, kami siap mengembalikan tunjangan. Namun sampai sekarang belum ada keputusan formal, sehingga tidak bisa serta-merta dikembalikan,” kata Ajat.

Ia juga menekankan bahwa penelusuran tanggung jawab atas penerbitan Perwal seharusnya dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pejabat eksekutif hingga kepala daerah. Ajat meminta klarifikasi dilakukan melalui mekanisme resmi dan tertulis, bukan melalui opini publik atau pernyataan informal yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

Baca Juga  Minim Penerangan dan Penuh Lubang, Jalan Mayjen Lili Kusumah Dikeluhkan Pengendara

Pernyataan para mantan anggota DPRD tersebut menegaskan bahwa tunjangan yang diterima dianggap telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai tudingan korupsi yang beredar di ruang publik perlu dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar opini.

Cucu Agus Lesmana – DRY