Pangandaran, Katajurnalis.com.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyatakan sikap tegas terkait perlindungan nelayan kecil saat meninjau aktivitas pelelangan ikan di KUD Minasari, Pangandaran, Senin, 2 Maret 2026. Dalam kunjungan itu, ia menyoroti tata kelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dinilai harus berpijak pada regulasi serta keberpihakan terhadap nelayan.
Asep merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan/Udang, dan Petani Garam. Menurut dia, aturan tersebut secara tegas memandatkan pemerintah daerah untuk menghadirkan perlindungan dan kepastian usaha bagi nelayan kecil, termasuk dalam kebijakan fiskal dan operasional TPI.
Data yang dipaparkan menunjukkan total perputaran transaksi di TPI Kabupaten Pangandaran sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp33 miliar. Dari angka itu, pemerintah daerah menarik retribusi sebesar 2 persen atau sekitar Rp660 juta sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Namun Asep menilai besaran tersebut tak sebanding dengan urgensi perlindungan terhadap nelayan kecil.
“Ini bukan soal angka Rp660 juta, tetapi soal tanggung jawab moral dan keberanian pemerintah daerah untuk melindungi nelayan kecil,” ujarnya.
Dalam dokumen pernyataan sikap yang ia sampaikan, DPRD mendorong tiga poin utama bagi nelayan kecil yang menggunakan kapal di bawah 10 Gross Ton (GT)—di Pangandaran rata-rata sekitar 5 GT. Pertama, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hasil tangkapan. Kedua, pembebasan retribusi pemerintah daerah. Ketiga, pembebasan kewajiban Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sesuai pengecualian bagi nelayan kecil dalam UU Nomor 7 Tahun 2016.
Asep juga mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai payung teknis operasional pengelolaan TPI agar kebijakan tersebut memiliki kepastian hukum dan bisa segera diterapkan.
Ia menilai langkah itu relevan di tengah dinamika geopolitik global yang berpotensi mendorong kenaikan harga bahan bakar minyak. Kenaikan harga BBM akan langsung berdampak pada biaya operasional melaut.
“Kebijakan pembebasan pajak dan retribusi adalah langkah strategis untuk menjaga daya tahan ekonomi masyarakat pesisir,” kata Asep.
DPRD Kabupaten Pangandaran, ia menambahkan, menyatakan sikap untuk berdiri bersama nelayan kecil dan berharap kebijakan tersebut menjadi solusi konkret bagi peningkatan kesejahteraan.
Apresiasi dari Tokoh Masyarakat dan KUD
Sikap Ketua DPRD tersebut menuai apresiasi dari sejumlah pihak. Tokoh masyarakat M. Yusuf menyebut langkah itu sebagai bentuk keberpihakan nyata di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan nelayan.
“Inilah saatnya DPRD pasang badan untuk nelayan. Bukan soal besar kecilnya kontribusi ke daerah, tetapi bagaimana ekonomi nelayan bisa bangkit,” ujarnya.
Sekretaris KUD Minasari Pangandaran, Dartam Sutarjo, menilai pembebasan retribusi akan berdampak langsung pada harga ikan di TPI. Menurut dia, pengurangan beban biaya akan memperbaiki nilai jual nelayan sekaligus harga beli bagi pemasar.
“Ketika retribusi dibebaskan atau diringankan, nilai jual nelayan dan nilai beli pemasar menjadi lebih baik. Ini akan berpengaruh pada kesejahteraan nelayan,” kata Dartam.
Ia berharap wacana tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan politik, melainkan segera diwujudkan dalam kebijakan konkret yang dapat dirasakan manfaatnya oleh nelayan kecil di Kabupaten Pangandaran.
Agus Giantoro – DRY






