Frasa ‘Kotak Kosong’, Sintaksis dalam Dunia Politik

Katajurnalis.com.

Fenomena ‘kotak kosong’ belakangan ini riuh terdengar beriringan dengan perhelatan Pilkada serentak yang akan digelar 27 November 2024 mendatang. KPU Ri merilis, terdapat 43 daerah yang memiliki calon tunggal kepala daerah. 43 daerah itu yakni satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten.

Kelompok kata atau frasa ‘kotak kosong’ seolah menjadi konotasi baru dalam dunia politik. Meski istilah itu tidak resmi dipakai dalam kancah perpolitikan, namun ‘kotak kosong’ seolah menjadi kalimat wajib untuk daerah yang hanya memiliki satu kandidat pasangan calon kepala daerah berhadapan dengan kotak yang tidak berisi nama kandidat pasangan calon lain alias kosong.

Lalu bagaimana proses Pilkada berlangsung dengan calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong? Idham Holik, Komisioner KPU RI menyebut kemenangan calon tunggal pilkada 2024 dinyatakan sah bila memperoleh lebih dari 50 persen suara saat melawan kotak kosong. Sebaliknya, bila kandidat tunggal tidak mampu memperoleh suara 50 persen lebih, kotak kosong akan dinyatakan menang.

Bila kotak kosong menjadi pemenang, maka pemerintahan daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat sementara atau Pjs. Proses pengundian nomor urut juga tetap dilakukan di daerah yang memiliki calon tunggal melawan kotak kosong.

43 daerah yang memiliki pasangan calon kepala daerah Tunggal, Kabupaten Ciamis salah satunya. KPU Kabupaten Ciamis melakukan tahapan Pilkada dengan perpanjangan pendaftaran pasangan calon lantaran sejak dibuka pendaftaran, hanya pasangan Herdiat Sunarya – Yana D Putera yang mendaftarkan diri. Kandidat petahana itu, memborong 18 partai parlemen dan non parlemen untuk mengusung dan mendukungnya.

Perpanjangan pendaftaran digelar KPU Ciamis sejak 2-4 September 2024. Hingga Rabu (4/9/2024) malam, pihak KPU Ciamis belum menerima pendaftaran pasangan calon yang baru sehingga dapat dipastikan pasangan petahana Herdiat – Yana akan melawan kotak kosong 27 November 2024 nanti.

Herdiat – Yana tampaknya akan leluasa menebar pesona di 27 kecamatan yang dimiliki Kabupaten Ciamis. Pasangan ini disebut masih layak memimpin Kabupaten Ciamis dengan segudang prestasi yang telah diraih selama keduanya memimpin periode lalu.

Fenomena berbeda justru terjadi di Kota Banjar. KPU Kota Banjar hingga hari terakhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024 lalu, telah menerima 4 pasangan calon kepala daerah yang terdiri dari 3 pasangan koalisi partai dan satu pasangan dari jalur perseorangan atau independen. 

Kota Banjar dengan 4 kecamatannya akan menggelar Pilkada dengan 4 pasangan calon.

Aditya TW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *