Gadis Jatuh Cinta ke Pria Beristri, Kebablasan Punya Bayi, Eeehh.. Malah Dibuang

Foto : Tangkapan layar video amatir warga

Kata Jurnalis

Peristiwa berikut ini diharapkan menjadi pelajaran dan peringatan bagi kita semua terutama orang tua. Pengawasan serta pendekatan persuasif terhadap anak sangat diperlukan agar pergaulan anak bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Jangan mudah percaya dan terperdaya kepada orang yang baru dikenal. Peristiwa ini alih-alih bicara cinta, justru membawa petaka.

Ciamis, katajurnalis.com.

Warga dusun Nanggeleng, RT 02, RW 09, Desa Payungagung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu digegerkan oleh suara tangisan jabang bayi di sebuah gubuk tidak jauh dari pemukiman penduduk. Warga pun berdatangan ke gubuk dan menemukan bayi perempuan terbalut selimut di atas dipan gubuk.

Bayi tampak dalam kondisi sehat. Warga kemudian melaporkan penemuan bayi tersebut ke polisi. Petugas dari Polsek Panumbangan yang datang langsung mengamankan lokasi kejadian. Sejumlah warga dimintai keterangan untuk mengungkap kasus.

Khawatir kondisi bayi memburuk, polisi bersama warga akhirnya membawanya ke Puskesmas Payungsari. Lantaran membutuhkan penanganan khusus, sang bayi kemudian dirawat di RSUD Ciamis.

Beberapa hari pasca penemuan bayi itu, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis akhirnya mengamankan seorang perempuan yang masih berusia 17 tahun, warga Kecamatan  Panumbangan, Ciamis.

Perempuan itu mengaku kepada petugas, bayi sengaja dibuang lantaran dirinya malu melahirkan anak dari hasil hubungan gelap dengan seorang pria berusia 35 tahun. Belakangan diketahui, pria yang disebut oleh perempuan itu, sudah mempunyai istri.

“Kami telah menangkap seorang perempuan yang diduga pelaku pembuangan bayi,” ucap Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, Sabtu (3/8/2024).

Meski ditangkap, pelaku tidak ditahan karena berusia dibawah umur. Joko melanjutkan, pelaku kini dititipkan di sebuah yayasan. 

“Usai dimintai keterangan dalam interogasi, pelaku tidak kami tahan karena usianya baru menginjak 17 tahun dan hal ini diatur dalam undang-undang,” tandas Joko.

Red – Aditya TW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *