Genjot PAD, Pemkot Banjar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi

Banjar, katajurnalis.com.

Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kota Banjar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 23 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah kepada awak media di aula Gunung Sangkur Setda, Rabu (14/8/2024) siang.

Menurut Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Ajat Sudrajat menyebut pajak dan retribusi sangat penting disosialisasikan agar semua kalangan dapat memahami penyelenggaraan pemerintah daerah berasal dari pajak dan retribusi.

“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah,” ucap Ajat.

Sementara Kepala Bagian Hukum, Asep Yani Taruna mengatakan, sosialisasi Perda kepada awak media ini agar seluruh pihak terutama pelaku usaha bisa segera menerima informasi pajak dan retribusi.

“Sosialisasi kepada teman-teman media ini kami lakukan dengan harapan masyarakat bisa dengan cepat menerima informasi terkait Perda 23 tahun 2023 ini,” ucap Kabag Hukum, Asep Yani kepada awak media.

Lebih jelas Asep Yani mengatakan, terdapat banyak potensi pajak dan retribusi di Kota Banjar yang bisa dioptimalkan diantaranya di kawasan desa yang memiliki banyak potensi wisata. Beberapa desa seperti Batulawang, Desa Karyamukti, Sukamukti dan Desa Cibeureum.

Subjek pajak dan retribusi berasal dari pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak dan wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Di desa saat ini sudah banyak lokasi wisata yang sudah dibangun dan hal ini tentunya dapat dimanfaatkan secara optimal agar PAD bisa maksimal,” tambah Asep Yani.

Perda No 23 tahun 2023 menjelaskan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota diantaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak reklame. Sementara jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), makanan minuman, tenaga Listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian serta hiburan.

“Selain terdapat sanksi pidana, ada pula sanksi administratif seperti denda atau kenaikan pajak,” tandas Asep Yani.

Sosialisasi dihadiri pula oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Banjar dan insan pers dari berbagai media massa.

Aditya TW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *