Banjar, katajurnalis.com.
Dunia hukum militer dan sipil akan menyambut pemikiran baru terkait sistem peradilan di Indonesia. Hakim Tinggi pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Kum Dr. Dahlan Suherlan, S.H., M.H., dijadwalkan akan menjalani Sidang Promosi Doktor di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Jumat nanti (13/3/2026).
Pria kelahiran Ciamis, 5 Juni 1977, yang juga merupakan alumni Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 2000 ini, akan mempertahankan disertasinya yang bertajuk: “Penyelesaian Perkara Koneksitas Dihadapkan dengan Justisiabilitas Peradilan Umum dan Peradilan Militer”.
Dahlan menyebut pemilihan penelitian itu didasari oleh Keadilan dalam Perkara Koneksitas. Inti dari penelitian itu Kolonel Dahlan menyoroti problematika Tindak Pidana Koneksitas, yakni kejahatan yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku dari kalangan sipil (tunduk pada peradilan umum) dan oknum militer (tunduk pada peradilan militer).
“Meskipun telah diatur dalam Pasal 170 s.d. 172 KUHAP, implementasinya di lapangan dinilai masih menyisakan celah ketidakadilan,” ucap Kolonel Dahlan kepada katajurnalis.com melalui pesan Whatsapp.
Lanjut Kolonel Dahlan, latar belakang pemilihan judul ini didasari oleh realita proses hukum koneksitas saat ini yang seringkali belum memenuhi asas peradilan yang cepat, sederhana, dengan biaya ringan.
Selain itu Dahlan menyoroti pula terjadi Disparitas Penegakan Hukum dengan masih adanya perbedaan dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan karena perkara sering diproses secara terpisah (splitsing).
“Mencederai Equality Before the Law Prinsip kesamaan dihadapan hukum terancam ketika pelaku dalam satu kasus yang sama diadili di kewenangan pengadilan yang berbeda dengan hasil yang berbeda pula,” Tambah Dahlan.
Pria eksentrik asal Kota Banjar itu berharap melalui disertasi ini dapat memberikan masukan konkret bagi para pemegang kekuasaan dan otoritas hukum di Indonesia. Target utamanya adalah mendorong terciptanya regulasi yang lebih tepat dan jelas—seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Langkah tersebut diharapkan mampu meredam ketidakadilan serta menjamin proses hukum yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara, tanpa memandang status jabatan maupun latar belakang sosial.
“Mohon doa dari semua pihak agar siding promosi ini berjalan lancer dengan hasil yang memuaskan,” tandas Dahlan.
Aditya TW






