Banjar, katajurnalis.com.
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri Kota Banjar melaksanakan penyetoran uang hasil dari tindak pidana korupsi perkara pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi, Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun 2017 – 2021 senilai Rp. 1.868.025.000 ke kas negara melalui BRI Cabang Banjar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Lukman Hakim, uang tersebut merupakan hasil rampasan dari mantan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Kalyubi dan Sekretaris DPRD Kota Banjar, Rachmawati berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, 26 November 2025,
“Intinya pada beberapa amar putusan tersebut menyatakan terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi dan Rachmawati secara sah dan menyakinkan bersalah melakukkan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama,” kata Kajari melalui Kasi Intelijen, Akhmad Fakhri.
Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dadang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dadang juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.131.750.000 yang merupakan bagian dari uang titipan sejumlah Rp. 1.868.025.000.
Semetara Rachmawati dipidana penjara selama 2,6 tahun dan denda Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Uang yang telah dititipkan seluruhnya kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya dirampas untuk Negara dan disetorkan ke Kas Negara,’ tambah Fakhri.
Akhmad Fakri mengaku keberhasilan penyelamatan keuangan negara itu merupakan wujud nyata Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pemberantasan tidak hanya pada aspek pemidanaan pelaku tetapi juga pada pemulihan aset negara.
Kejaksaan Negeri Kota Banjar menegaskan upaya pemberantasan korupsi akan terus dilakukan secara masif, profesional, dan akuntabel, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dengan fokus pada optimalisasi penyelamatan keuangan negara.
Hakordia juga diisi beberapa rangkaian kegiatan antara lain penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Kota Banjar dan kegiatan Dialog Interaktif di Radio RCA Kota Banjar dengan mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”.
Aditya TW






