Hari Ini Kampanye Pilkada Serentak Kota Banjar Dimulai, Ini Detail Lokasinya

Banjar, katajurnalis.com.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar hari ini memutuskan tahapan Pilkada serentak berupa kampanye. KPU mengeluarkan surat Keputusan penetapan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye melalui SK KPU Kota Banjar Nomor 35 tahun 2024.

Tahapan kampanye dimulai sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang. Masa tenang dimulai sejak tanggal 24-26 November 2024 kemudian pencoblosan tanggal 27 November 2024.

Lokasi fasilitas umum di Kota Banjar yang dapat digunakan sebagai fasilitas kampanye pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Walikota Dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Dalam bentuk pemasangan alat peraga kampanye dan/atau bahan kampanye diantaranya:

a. Kantor Partai Politik Tingkat Kota, Kecamatan dan tingkat Kelurahan/Desa;

b. Kantor Tim Kampanye;

c. Kios/Toko di Pasar yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Pemerintah Kota Banjar atau Pemerintah Desa;

d. Pinggir lapangan sepakbola Kecamatan

Kelurahan/Desa sesuai denah terlampir; dan

e. Pinggir jalan sebagaimana denah terlampir atau

2. Tempat/Lokasi Fasilitas Umum yang dapat digunakan untuk Kampanye dalam bentuk rapat umum di ruang terbuka adalah sebagai berikut:

a. Tingkat Kota di Taman Kota Banjar (Lapang Bhakti) dan Lapangan Bola Luar Substitusi Sport Center; b. Tingkat Kecamatan Banjar meliputi:

1). Lapangan Sepakbola Desa Jajawar; 2). Lapangan Sepakbola Desa Neglasari; dan 3). Lapangan Sepakbola Desa Balokang.

c. Tingkat Kecamatan Pataruman :

1). Lapangan Sepakbola Desa Mulyasari; 2). Lapangan Sepakbola Desa Sinartanjung; 3). Lapangan Sepakbola Desa Binangun;

4). Lapangan Sepakbola Desa Batulawang; dan 5). Lapangan Sepakbola Desa Karyamukti.

d. Tingkat Kecamatan Purwaharja:

1). Lapangan Sepakbola Desa Mekarharja; dan 2). Lapangan Sepakbola Desa Raharja.

e. Tingkat Kecamatan Langensari:

1). Lapangan Sepakbola Kelurahan Bojongkantong; 2). Lapangan Sepakbola Desa Rejasari;

3). Lapangan Sepakbola Desa Waringinsari; dan

4). Lapangan Sepakbola Desa Kujangsari.

3. Tempat/Lokasi Fasilitas Umum yang dapat digunakan untuk Kampanye dalam bentuk Pertemuan terbatas dan bentuk tatap muka atau dialog adalah sebagai berikut :

a. Gedung Graha Banjar Idaman (GBI);

b. Gedung Banjar Convention Hall (BCH);

c. Gor Kelurahan/Desa;

d. Sanggar Budaya Pusdai;

e. Gor Multifungsi, Gor Tenis Kawasan Luar Sport Center.

Kemudian lokasi yang ditentukan untuk memasang alat peraga kampanye yakni pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud Diktum kesatu meliputi :

a. reklame;

b. spanduk; dan/atau

c. umbul-umbul

Pemasangan Alat Peraga Kampanye wajib dilakukan pada lokasi dan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan penyebaran Bahan Kampanye pada tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang memasang Alat Peraga Kampanye dan penyebaran Bahan Kampanye pada tempat umum (termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok) sebagai berikut:

a. tempat ibadah;

b. tempat pendidikan dan sarana pendidikan;

c. tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas;

d. gedung/bangunan kantor instansi pemerintah kecuali aula /gor milik desa/kelurahan yang tidak menyatu dengan bangunan kantor pemerintahan desa/kelurahan;

e. stadion utama/lapangan sepak bola sport center

f. alun-alun yang berada di Kecamatan Banjar

g. alun-alun yang berada di Kecamatan Langensari;

a. Rambu-rambu lalu lintas dan pohon/tanaman yang

berada di median dan bahu jalan;

b. Tiang listrik dan telepon;

c. Tidak melintang jalan seperti spanduk yang menggunakan tali dan membahayakan pengguna jalan;

d. Pulau jalan/median jalan yang meliputi;

1.Jalan Kapten Jamhur;

2. Jalan Mayjen Didi Kartasasmita

e. Sarana dan prasarana publik;

f. Taman dan pepohonan.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye wajib mematuhi ketentuan teknis sebagai berikut:

a. alat peraga kampanye berdiri menggunakan tiang sendiri dengan konstruksi yang menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat;

b. tidak dipasang pada pohon;

C. tidak merusak trotoar dan taman;

d. tidak mengganggu sudut pandang pengguna jalan lalu lintas

e. tidak menutup/menghalangi lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan rambu lalu lintas;

f. tidak menutup/menghalangi reklame yang sudah berizin;

g. tidak melintang di atas badan jalan

h. tidak menutupi/menghalangi alat peraga kampanye yang sudah dipasang

i. tidak dipasang di jembatan; dan

j. memelihara alat peraga kampanye tetap dalam keadaan

baik, aman dan tidak mengganggu kepentingan umum.

Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. KPU Kota Banjar melakukan pembersihan Alat peraga Kampanye berkoordinasi dengan :

a. Pasangan Calon;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;

c. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Banjar; dan

d. Pemerintah Daerah Kota Banjar.

Titik Lokasi Fasilitas Umum di Kota Banjar yang dapat digunakan Sebagai Fasilitas Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dengan denah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak Terpisahkan dari Keputusan KPU No 35 tahun 2024.

Aditya TW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *