Ciamis, katajurnalis.com.
Hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Ciamis rilis pasangan Herdiat – Yana dipastikan kuat akan melawan kotak kosong pada perhelatan Pilkada 27 November 2024 mendatang. Hingga Rabu (4/9/20242) siang, KPU Ciamis tidak menerima surat pemberitahuan dari partai maupun perseorangan yang akan mendaftarkan pasangan calon baru.
“Masa perpanjangan pendaftaran ini dikhususkan untuk pendaftaran pasangan calon baru, tapi hingga kini belum ada yang konsultasi ke kami untuk mendaftar, termasuk dari gabungan parpol yang kemarin mendaftarkan tidak ada yang mengusulkan calon baru,” ucap Komisioner KPU Ciamis, Muharam Kurnia Drajat kepada awak media.
Muharam juga menyebut, koalisi partai yang mengusung dan mendukung pasangan Herdiat – Yana, sempat mengajukan penambahan partai pendukung, namun permintaan itu tidak bisa diterima lantaran terbentur aturan. Terdapat dua partai yang diketahui tidak mengusung dan mendukung yakni Hanura dan partai PSI.
Muharam mengatakan, kedua partai itu tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon lantaran kendala syarat minimal suara yakni 7,5 persen dari jumlah total suara. Sementara jumlah sah suara dari kedua partai hanya 4.761 suara, sedangkan batas suara sah sebesar 5.555 suara.
“Partai Hanura dan PSI tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon, sehingga bila tetap ingin mendaftarkan pasangan calon baru, harus ada partai di parlemen yang keluar dari koalisi,” tambah Muharam.
Meski hanya terdapat satu pasangan calon, namun KPU Ciamis tetap menjalankan prosedur tahapan Pilkada serentak hingga ditutup menjelang Rabu tengah malam nanti. KPU Ciamis membuka perpanjangan pendaftaran selama tiga hari sejak 2-4 September 2024.
Kandidat pasangan Herdiat – Yana ini, diketahui memborong 18 partai politik bergabung mengusung dan mendukung keduanya. Tersisa dua partai yakni Hanura dan PSI yang tertinggal tidak berkoalisi.
Aditya TW