Kata Wisata

Kawasan Puncak Bukan Sekadar Wisata: IPB Dorong Zona Berkelanjutan

×

Kawasan Puncak Bukan Sekadar Wisata: IPB Dorong Zona Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

Bogor, katajurnalis.com.

Guna menciptakan visi bagi kawasan wisata Puncak yang berkelanjutan, Universitas IPB bersama dengan ahli lintas disiplin dan praktisi bisnis mengadakan Fokus Group Diskusi (FGD) dengan tema “Mengembangkan Zona Berkelanjutan di Puncak: Mempertahankan Puncak dan Meningkatkan Pengembangan Ekonomi Daerah”.

FGD yang digelar di aula IPB, Minggu (26/10/2025) ini, membahas pembangunan berkelanjutan dari pengelolaan kawasan Puncak dengan cara yang seimbang antara ekologi, ekonomi, dan masyarakat. Kawasan Puncak di Kabupaten Bogor memiliki fungsi strategis ganda sebagai zona konservasi lingkungan dan sebagai destinasi wisata nasional. 

Secara hukum, kawasan ini termasuk dalam kategori Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang berarti bahwa fungsi konservasi harus dilestarikan, tetapi kawasan ini juga bisa dikembangkan untuk pariwisata berbasis ekologi. 

Kendati demikian, tumpang tindih kekuasaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat serta ketidakselarasan regulasi, terutama antara dua tingkat pemerintahan, telah menciptakan ketidakpastian regulasi bagi calon pelaku usaha dan investor yang memerlukan keselarasan yang lebih terintegrasi.

Prof. Dr. Sofyan Sjaf, Dekan Fakultas Ekologi Manusia di Universitas IPB menekankan pembangunan di Puncak lebih dari sekadar investasi, ini juga tentang ekosistem strategis, budaya, dan dinamika peningkatan sosial ekonomi. 

Baca Juga  Libur Panjang Akhir Pekan, Wisata Pangandaran Diserbu Ribuan Pengunjung

“Kawasan ini harus menunjukkan sinergi antara ekologi dan ekonomi. Kita harus menunjukkan bahwa pembangunan dapat terjadi tanpa menghancurkan alam,” jelasnya.

Forum FGD ini menghasilkan tiga rekomendasi sebagai titik utama untuk menjaga dan melestarikan Kawasan Puncak.

1. Kebijakan dan perizinan bersifat pengaturan yang lebih menyeimbangkan partisipasi masyarakat. Pada Permen LHK no. 14/2024 Pasal 48 untuk kluster tersebut dianggap perlu diatur dalam rencana aksi perbaikan dan tidak dalam pencabutan izin, selama pelanggaran yang sangat mendasar ada bagi lingkungan.

2. Izin yang Diberikan Berdasarkan Kinerja Lingkungan Yang Dicapai

3. Wewenang yang Terkait dengan Sosiologi dan Ekonomi

Semua bentuk investasi diharapkan mampu diikuti dengan komitmen yang serius dan berlandaskan kemitraan dengan UMKM lokal, penyerapan tenaga kerja di wilayah tersebut, serta distribusi tenaga kerja bersama untuk memberdayakan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Eko Hadi – Aditya TW