Ciamis, katajurnalis.com.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis resmi menetapkan pasangan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra sebagai calon tunggal di Pilkada serentak Kabupaten Ciamis 2024. Penetapan dilakukan usai seluruh komisioner menggelar rapat pleno tertutup untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, Minggu (22/9/2024), pukul 17.15 wib.
Pasangan calon Hediat Yana dipastikan akan melawan kotak kosong 27 November 2024 mendatang. Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani menyebut, usai penetapan pasangan calon, KPU akan melakukan pengundian nomor urut meski hanya memiliki satu calon saja.
“Meski hanya satu pasangan calon tetap akan dilakukan pengundian nomor urut untuk menentukan tata letak di kanan atau kiri kolom surat suara,” ucap Oong Ramdani kepada awak media saat konferensi pers.
Pengundian yang akan dilaksanakan Senin (23/9/2024) besok, akan menentukan pasangan calon berada di kolom kanan atau kiri pada surat suara. Lebih jauh Oong mengatakan, syarat kemenangan pasangan calon harus menembus angka lebih dari 50 persen suara.
“Bila pasangan calon nanti perolehan suaranya tidak lebih dari 50 persen, maka Pilkada akan diulang tahun berikutnya,” tambah oong.
Oong menegaskan meski kalah pada Pilkada 27 November 2024 nanti, pasangan calon tetap bisa mengikuti Pilkada berikutnya.
“Di Undang-undang nomor 10 tahun 2016 54D bahwa pasangan calon yang kalah melawan kotak kosong masih bisa mengikuti Pilkada berikutnya,” tambah Oong.
Oong juga menyebut, saat rapat dengar pendapat dengan komisi 2 DPR RI untuk Pilkada ulang berikutnya akan digelar tahun 2025. Namun Oong mengatakan peraturan tersebut belum digunakan lantaran baru dengar pendapat.
“Terkait mekanismenya kami mengikuti Keputusan KPU RI,” pungkas Oong.
KPU Ciamis rencananya Senin besok akan melakukan pengundian nomor urut dan deklarasi Pilkada damai. Tahapan Pilkada selanjutnya akan digelar paparan visi misi pasangan calon.
Aditya TW