KPU Kota Banjar Buka Penerimaan KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Syaratnya

Banjar, katajurnalis.com.

Mendekati Pilkada serentak 2024, seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang wilayahnya menggelar Pilkada serentak 2024, membuka penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPU Kota Banjar menjadi salah satu yang menerima pendaftaran KPPS untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota.

Proses pendaftaran dibuka 17 hingga 28 September 2024. Bagi anda yang berminat menjadi anggota KPPS bisa mendatangi sekretariat PPS di setiap desa kelurahan. Terdapat beberapa syarat yang harus ditempuh oleh pendaftar diantaranya yakni berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun terhitung saat hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.

“Bagi warga yang berminat silahkan ambil formulir pendaftaran di sekretariat PPS di desa/kelurahan masing-masing,” ucap Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis kepada katajurnalis.com, Sabtu (15/9/2024).

KPPS merupakan salah satu badan adhoc, suatu panitia atau organisasi yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu untuk menjalankan atau melaksanakan program khusus. KPPS dibentuk untuk pelaksana pemilihan Pilkada 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU No 475, Tahun 2024.

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk menjadi panitia pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah anggota KPPS terdiri dari 7 orang diantaranya ketua dan enam anggota.

Berikut syarat pendaftaran KPPS :


– Berkewarganegaraan Indonesia

– Usia minimal 17 tahun, usia maksimal 55 tahun

– Berdomisili sesuai wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

– Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

– Setia kepada Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

– Berkepribadian kuat, jujur, adil dan memiliki integritas

– Tidak menjadi anggota partai politik sekurangnya dalam waktu 5 tahun

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih.

Aditya TW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *