KPU Kota Banjar Fasilitasi APK Pasangan Calon, Bawaslu Siap Pantau

Banjar, katajurnalis.com.

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar membagikan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada empat tim kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, Jumat (11/10/2024).

Ribuan APK tersebut akan dipasang di 520 titik Lokasi yang telah ditentukan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Kepala Divisi Hukum KPU Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman, KPU memfasilitasi pemasangan APk diantaranya yakni baliho, spanduk dan umbul-umbul.

 “Kami hanya memfasilitasi APK berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk,” ucap Irfan kepada katajurnalis.com.

Berikut APK yang telah disediakan dan diserahkan ke tim kampanye sertiap pasangan calon.

  • Baliho 5 lembar x 4 Paslon = 20 titik
  • Umbul-umbul 20 lembar x 4 Paslon x 4 kecamatan = 320 titik lokasi
  • Spanduk 2 lembar x 4 Paslon x 25 desa/kelurahan = 200 titik lokasi

Fasilitasi cetak Bahan Kampanye

  • Selebaran 9.652 lembar x 4 Paslon = 38.608 lembar
  • Brosur 9.652 lembar x 4 Paslon = 38.608 lembar
  • Pamflet 9.652 lembar x 4 Paslon = 38.608 lembar
  • Poster 9.652 lembar x 4 Paslon = 38.608 lembar
  • Total 154.432 lembar

Sebanyak 154.432 APK diberikan KPU Kota Banjar untuk dipasang di lokasi titik yang sudah disediakan dan diterima langsung oleh tim kampanye keempat pasangan calon.

Sementara untuk APK jenis Baliho disediakan sebanyak 5 untuk setiap pasangan calon yang dipasang di dalam area kota. Umbul-umbul sebanyak 20 buah setiap pasangan calon untuk dipasang di setiap kecamatan serta spanduk sebanyak 2 buah untuk setiap pasangan calon yang dipasang di setiap desa.

“Kami sudah membuat Alat Peraga Kampanye (APK) lalu menyerahkannya ke empat tim kampanye pasangan calon,” tambah Irfan Saeful Rohman.

Irfan menyebut, hanya beberapa pemasangan APK yang akan difasilitasi oleh KPU, sementara sisanya dipasang sendiri oleh tim kampanye pasangan calon.

Irfan menegaskan, pemasangan seluruh jenis APK harus memperhatikan aturan seperti PKPU nomor 13 dan Peraturan Walikota (Perwal). Pemasangan APK harus memperhatikan dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.

“Tentunya titik lokasi pemasangan APK harus disesuaikan dengan titik lokasi yang ditentukan dalam PKPU nomor 13 Peraturan Walikota,” tandas Irfan.

Sementara menurut Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham menyebut pihaknya kini mulai gencar mengawasi pemasangan APK. Rudi menegaskan bila ditemukan APK yang melanggar aturan, Bawaslu memberi peringatan dan teguran kepada tim kampanye pasangan calon agar segera menertibkan APK yang melanggar.

Bila peringatan dan teguran tidak dihiraukan, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Banjar untuk mencopot APK yagn melanggar tersebut.

“Kami imbau kepada seluruh tim kampanye agar mentaati peraturan pemasangan APK yang berdasarkan titik Lokasi pemasangan APK,” ucap Rudi kepada katajurnalis.com melalui sambungan ponsel.

Rudi menyebut, terdapat pelanggaran pemasangan APK yang ditemukan saat Pilpres dan Pileg awal tahun 2024. Pelanggaran dilakukan seperti APK yang terpasang dan dipaku di pohon, di bahu jalan, dan di tiang Listrik.

“Penindakan pencopotan APK akan dilakukan bersama pihak yang berwenang yakni Satpol PP,” tambah Rudi.

Aditya TW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *