Apa Kata Jurnalis :
Seluruh KPU di Indonesia mulai hari ini resmi merilis pengumuman pendaftaran calon kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota. Kontestasi demokrasi kembali bergulir usai Pilpres di awal tahun ini. Gonjang ganjing RUU Pilkada mewarnai perjalanan demokrasi di Indonesia.
Berbagai upaya dilakukan oleh mereka yang memiliki kepentingan di Pilkada serentak 2024 untuk memenangkan pertarungan demokrasi. Siapapun yang nanti menduduki tahta, jangan sampai terbentuk kekuasaan absolut hingga berakhir pada segregasi.
Banjar, katajurnalis.com.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar mulai hari ini resmi memuat pengumuman pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota. Pengumuman pendaftaran digelar sejak tanggal 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024 nanti. Lalu KPU membuka pendaftaran resmi pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 dilanjut dengan pengumuman penetapan calon pada 22 September 2024.
Selama proses pendaftaran, bakal pasangan calon akan menempuh prosedur pemeriksaan Kesehatan pada 27 Agustus hingga 2 September 2024. Sebelum diumumkan pasangan calon, KPU terlebih dahulu melakukan pemeriksaan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon.
Partai politik diberi ruang untuk melakukan perbaikan dan penyerahan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti pada 6 hingga 8 September 2024. Lalu KPU membuka ruang untuk publik memberi masukan serta tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15 hingga 18 September 2024.
Tahap selanjutnya, KPU akan menetapkan pasangan calon yang lulus semua tahapan administrasi pada 22 September 2024 dilanjut dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024 mendatang.
Aditya TW