Banjar, katajurnalis.com.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar merilis pengumuman struktur tim kampanye dan akun media sosial pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar Pilkada serentak 2024. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Keputusan KPU Kota Banjar Nomor 968.a/PL01.6-Pu/3279/3/2024.
Berdasarkan ketentuan pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang kampanye pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye dan petugas penghubung pasangan calon.
Tim kampanye dan petugas penghubung tersebut harus sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Berikut susunan tim kampanye dan akun media sosial masing-masing pasangan calon Sudarsono – Supriana :
Sekretariat Gabungan : Jln. Mayjen Didi Kartasasmita, Area Ruko Taman Kota Banjar
Aditya TW