KPU Kota Banjar Sediakan 540 Titik Lokasi Pasang 36.608 Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Pasang Mata

Kadiv Hukum KPU Kota Banjar serahkan APK kepada empat tim kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota (foto : KPU Kota Banjar)

Sepenggal Kata jurnalis.

Mendekati pelaksanaan Pilkada, masih terdapat warga yang belum mengenal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati. Warga mengaku sosialisasi belum masif. Bahkan beberapa warga tidak mengetahui jadwal pelaksanaan Pilkada serentak.

Beberapa hari ini, KPU membuat lalu mendistribusikan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk diserahkan ke tim kampanye pasangan calon dan sisanya pemasangan difasilitasi oleh KPU di titik lokasi yang sudah ditentukan.

Pemasangan APK diharapkan menjadi salah satu upaya untuk mensosialisasikan tahapan termasuk pasangan calon agar dikenal oleh publik. Semoga APK dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku dan pihak terkait tidak segan menindak bila ditemukan pelanggaran.

Banjar, katajurnalis.com.

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar bagikan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada empat tim kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, Jumat (11/10/2024).

Sebanyak 36.608 APK diberikan KPU Kota Banjar untuk dipasang di 540 titik yang sudah disediakan. Puluhan ribu APK tersebut terdiri dari selebaran 9.652 buah, Brosur 9.652 buah, Pamflet 9.652 buah, dan Poster 9.652 buah.

Sementara untuk APK jenis Baliho disediakan sebanyak 5 untuk setiap pasangan calon yang dipasang di dalam area kota. Umbul-umbul sebanyak 20 buah setiap pasangan calon untuk dipasang di setiap kecamatan serta spanduk sebanyak 2 buah untuk setiap pasangan calon yang dipasang di setiap desa.

“Kami sudah membuat Alat Peraga Kampanye (APK) lalu menyerahkannya ke empat tim kampanye pasangan calon,” ucap Kepala Divisi Hukum, KPU Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman kepada katajurnalis.com.

Irfan menyebut, hanya beberapa pemasangan APK yang akan difasilitasi oleh KPU, sementara sisanya dipasang sendiri oleh tim kampanye pasangan calon.

“Kami hanya memfasilitasi pemasangan APK berupa 5 baliho, 20 buah umbul-umbul dan 2 buah spanduk, biasanya dipasang oleh masing-masing tim paslon,” tambah Irfan.

Irfan menegaskan, pemasangan seluruh jenis APK harus memperhatikan aturan seperti PKPU nomor 13 dan Peraturan Walikota (Perwal). Pemasangan APK harus memperhatikan dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.

“Tentunya titik lokasi pemasangan APK harus disesuaikan dengan titik lokasi yang ditentukan dalam PKPU nomor 13 dan Peraturan Walikota,” tandas Irfan.

Sementara menurut Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham menyebut pihaknya kini mulai gencar mengawasi pemasangan APK. Rudi menegaskan bila ditemukan APK yang melanggar aturan, Bawaslu memberi peringatan dan teguran kepada tim kampanye pasangan calon agar segera menertibkan APK yang melanggar.

Bila peringatan dan teguran tidak dihiraukan, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Banjar untuk mencopot APK yang melanggar tersebut.

“Kami imbau kepada seluruh tim kampanye agar mentaati peraturan pemasangan APK yang berdasarkan titik Lokasi pemasangan APK,” ucap Rudi kepada katajurnalis.com melalui sambungan ponsel.

Rudi menyebut, terdapat pelanggaran pemasangan APK yang ditemukan saat Pilpres dan Pileg awal tahun 2024. Pelanggaran dilakukan seperti APK yang terpasang dan dipaku di pohon, di bahu jalan, dan di tiang Listrik.

“Penindakan pencopotan APK akan dilakukan bersama pihak yang berwenang yakni Satpol PP,” tambah Rudi.

Aditya TW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *