Banjar, katajurnalis.com.
Mengaku banyak tekanan dari berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab, PGRI Kota Banjar melalui bidang advokasi dan hukum telah membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PGRI. Menurut KEtua PGRI Kota Banjar, Encang Zaenal Muarif, langkah ini dilakukan untuk melindungi guru dari pihak yang meresahkan.
“Kami sudah bekerja sama dengan sejumlah pengacara yang siap memberikan pendampingan hukum kepada guru. Jadi kami imbau, jika ada kasus semacam itu, guru jangan takut. Laporkan ke PGRI agar bisa kami tindak lanjuti melalui LKBH,” ungkap Encang kepada katajurnalis.com, Senin (27/10/2025) di acara sosialisasi Hak Asasi Manusia (HAM) di salah satu hotel di Kota Banjar.
Encang menambahkan, minimnya regulasi yang secara khusus melindungi profesi guru, menjadi salah satu faktor PGRI Kota Banjar bereaksi dengan menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru. Langkah ini diharapkan menjadi solusi nyata atas berbagai persoalan yang dihadapi para pendidik di lapangan, sekaligus memberikan rasa aman dalam menjalankan tugasnya.
“Kondisi ini sering dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, bahkan ada laporan pemerasan terhadap guru atau kepala sekolah,” tambah Encang.
Encang menjelaskan, hingga kini perlindungan terhadap profesi guru baru tercantum sebagian dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Namun, klausul perlindungan guru itu masih sangat terbatas dan belum mendetail. Karena itu, akan lebih baik jika di tingkat nasional ada Undang-Undang Perlindungan Guru. Tapi kalau hal itu belum memungkinkan dalam waktu dekat, kami di daerah berinisiatif mendorong lahirnya Perda Perlindungan Guru,” tandasnya.
Johan (ATW)






