Menolak Diputus Cinta, Buruh Bangunan Sebar Video Mesum Siswi

Ciamis, katajurnalis.com

Menolak untuk akhiri hubungan asmara, Yusep (22), seorang buruh bangunan warga Kecamatan Lumbung, Ciamis sebar video mesum dirinya dengan sang pacar, NAP (16), warga Cipaku, Ciamis. Video mesum berdurasi 1.22 detik disebar pelaku ke beberapa teman⁶ termasuk ke wali kelas sekolah korban.

Peristiwa berawal ketika pelaku dan korban berkenalan melalui jejaring media sosial Facebook. Keduanya kemudian berlanjut dengan hubungan asmara. Pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan NAP di beberapa tempat termasuk di rumah pelaku.

Korban tergiur rayuan pelaku yang mengaku akan bertanggungjawab. Namum sayang hubungan asmara mereka harus kandas lantaran orang tua NAP melarang berpacaran dan harus fokus bersekolah.

Tidak terima diputus cinta, pelaku kemudian  menyebarkan video mesum berdurasi 1.22 detik ke teman korban termasuk ke wali kelas NAP. Pihak sekolah kemudian melaporkannya ke orang tua NAP hingga akhirnya pihak keluarga melaporkan pelaku ke polisi.

“Perkenalan mereka diawali dari Facebook hingga terjadi hubungan sebanyak 5 kali, pelaku sakit hati karena korban memutus komunikasi,” terang Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, Rabu (23/7/2025).

Setelah gelar perkara, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Ciamis kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Pelaku terancam dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Aditya TW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *