Subang, Katajurnalis.com.
Satuan Reserse Kriminal Polres Subang menyergap oknum pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari kepala desa yang merasa resah dengan aksi intimidasi pelaku.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala desa dengan ancaman akan mempublikasikan serta melaporkan pengelolaan anggaran dan kegiatan desa kepada aparat penegak hukum apabila permintaannya tidak dipenuhi.
“Modusnya adalah pemerasan. Pelaku meminta uang sambil mengancam akan melaporkan dan memviralkan dugaan penyimpangan anggaran desa,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono saat jumpa pers, Kamis (15/1/2026).
Menurut Dony, aksi tersebut diawali dengan pengiriman surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa yang terkesan mencari-cari kesalahan. Selanjutnya, pelaku menghubungi para kepala desa dengan nada intimidatif dan menawarkan bentuk “koordinasi” berbayar agar persoalan tidak dilanjutkan ke ranah hukum maupun media sosial.
Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan membuahkan hasil dengan dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (11/1/2026) di Kantor Desa Pamanukan Hilir. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun.
Dalam OTT itu, polisi mengamankan TY yang diketahui bertindak sebagai suruhan WY, oknum ketua salah satu LSM yang kini masih dalam pengejaran petugas. TY ditangkap saat tengah menerima uang dari dua orang kepala desa tanpa melakukan perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,5 juta, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda, surat somasi yang digunakan untuk mengancam korban, serta bukti percakapan WhatsApp antara pelaku dan para kepala desa.
“Berdasarkan keterangan sementara, pelaku diduga telah menerima uang dengan total Rp8.750.000 dari sedikitnya 13 kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari. Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” jelas Dony.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHPidana Baru tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres Subang menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme, terlebih yang mengatasnamakan organisasi tertentu. Ia juga mengimbau para kepala desa dan aparatur pemerintahan untuk tidak takut melapor jika mengalami pemerasan atau intimidasi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
DRY – Sumber : TBnews Polda Jabar






