Pangandaran, Katajurnalis.com.
Klaim seorang oknum anggota DPRD Pangandaran yang menyebut dirinya sebagai korban dalam kasus investasi yang dikenal sebagai MBA memicu tanggapan dari kelompok masyarakat sipil. Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab etik seorang pejabat publik.
Koordinator aliansi itu, Tian Kadarisman, mengatakan posisi anggota dewan tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan warga biasa. Jabatan publik yang melekat pada seorang legislator, kata dia, membawa konsekuensi moral dan tanggung jawab yang lebih besar di hadapan masyarakat.
“Seorang pejabat publik tidak bisa sepenuhnya diposisikan seperti warga biasa. Jabatan yang melekat pada dirinya dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat,” kata Tian, Sabtu, 14 Maret 2026.
Menurut dia, ketika seorang pejabat terlibat dalam aktivitas investasi yang kemudian menimbulkan kerugian di masyarakat, persoalan tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari aspek hukum, tetapi juga dari sudut pandang etika jabatan.
Tian menilai klaim sebagai korban tidak otomatis menghapus tanggung jawab moral seorang pejabat publik. Terlebih, keberadaan figur publik dalam suatu aktivitas tertentu bisa memengaruhi keputusan masyarakat lain untuk ikut terlibat.
“Terlepas dari ada atau tidaknya kerugian pribadi, aspek etik tetap harus dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
Ia mengingatkan bahwa anggota DPRD terikat oleh berbagai regulasi yang mengatur perilaku serta integritas pejabat publik. Salah satunya Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik.
Dalam aturan itu, Pasal 3 mengatur kewajiban anggota DPRD untuk bersikap jujur, adil, serta menjaga integritas dan martabat lembaga. Adapun Pasal 4 ayat (12) melarang anggota dewan menggunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi atau memberi keuntungan kepada pihak lain yang merugikan masyarakat.
Selain itu, Pasal 14 huruf (a) mewajibkan setiap anggota DPRD menjaga kehormatan serta citra lembaga legislatif di mata publik.
Tian juga menyinggung Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, yang memberikan kewenangan kepada Badan Kehormatan DPRD untuk memproses dugaan pelanggaran etik anggota dewan.
Di tingkat nasional, kewajiban serupa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan anggota DPRD memegang teguh sumpah jabatan serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak juga menyoroti pernyataan oknum anggota dewan yang mengaku mengetahui adanya pihak lain yang terlibat dalam investasi tersebut. Menurut Tian, informasi semacam itu seharusnya disampaikan melalui mekanisme resmi.
“Jika memang ada pihak lain yang terlibat, sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada Badan Kehormatan agar dapat diproses sesuai aturan,” kata dia.
Aliansi itu berharap Badan Kehormatan DPRD Pangandaran dapat menjalankan tugasnya secara independen dan profesional.
“Badan Kehormatan memiliki peran penting menjaga marwah lembaga DPRD. Setiap laporan seharusnya diproses secara objektif,” ujar Tian.
Ia menambahkan, masyarakat akan terus mengawal proses tersebut agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
Agus Giantoro






