Banjar, Katajurnalis.com.
Andri Setiawan resmi melaporkan Pemerintah Desa Rejasari ke Inspektorat Kota Banjar, Senin (8/12/2025). Laporan tersebut terkait dugaan kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai Anggaran Dana Desa (ADD) 2025.
Andri menyampaikan laporan yang ia ajukan disertai beberapa bukti kuat yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam beberapa proyek, mulai dari pengaspalan, pembangunan jalan beton, hingga program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
“Saya sudah melengkapi seluruh bukti, dan semuanya diterima oleh Inspektorat. Saya meminta dalam lima hari kerja ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.
Ia menilai proses pengadaan tidak transparan, termasuk tidak adanya informasi mengenai pemenang tender, padahal dirinya ikut mengajukan penawaran. Andri menegaskan langkah ini ia tempuh demi memastikan anggaran desa digunakan sesuai aturan. Jika tidak ada respons dari Inspektorat, ia menyatakan siap membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Kalau tidak ada kejelasan, saya tidak segan-segan menempuh jalur hukum. Ini harus tuntas,” tegasnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga. Mujiono, warga Dusun Sindanggalih, mempertanyakan kualitas proyek yang dinilai jauh dari standar. Menurutnya, jalan yang baru selesai dikerjakan justru sudah mengalami kerusakan.
“Kalau pengerjaan sesuai standar, tidak mungkin cepat rusak. Jalan dari bantuan dewan saja bisa tahan bertahun-tahun,” cetus Andri.
Warga lainnya, Siswandi, mengatakan jalan tersebut baru dua bulan selesai, namun batu dan pasir sudah muncul ke permukaan. Ia menduga campuran material tidak sesuai spesifikasi.
“Ini baru dua bulan tapi sudah rusak. Entah semennya kurang atau bagaimana, yang jelas kualitasnya parah,” keluhnya.
Warga berharap Inspektorat segera turun tangan dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan ADD agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Inspektorat maupun Pemerintah Desa Rejasari.
Johan Wijaya – DRY






