Sore itu, langit Jakarta menggantungkan awan kelabu seolah memantulkan suasana batin rakyatnya. Di sebuah warung kecil di pinggir jalan, dua orang lelaki berusia paruh baya duduk memandangi layar ponsel bergantian.
“Bang… ini betulan? KUHAP direvisi gini?” tanya salah seorang dengan suara bergetar.
Temannya menghela napas panjang. “Iya, Dik. Dan orang-orang bilang kewenangan aparat makin besar. Kita ini harus siap-siap… siapa tahu nanti salah ditangkap.”
Lelaki pertama menunduk. “Kalau begini, hukum bisa dipakai siapa saja ya, Bang? Kita ini siapa? Cuma rakyat kecil…”
Percakapan itu mungkin sederhana, tetapi menyimpan rasa takut yang tidak terucapkan. Rasa takut yang akhir-akhir ini mulai merambati hati masyarakat, yaitu ketidakpastian hukum.
Revisi KUHAP yang baru disahkan bukan sekadar teks panjang tentang prosedur pidana; ia membuka luka lama tentang bagaimana keadilan bisa berubah arah.
Koalisi Masyarakat Sipil pun bersuara lantang. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Perppu.
“Kami keberatan. KUHAP baru ini membahayakan penegakan hukum. Kami minta Presiden mengeluarkan Perppu,” ujar mereka.
Kata-katanya seakan menghentak ruangan yang dipenuhi orang-orang yang merasakan kecemasan yang sama.
Direktur IJM, Agung Wisnuwardana, menyusul melalui sebuah diskusi daring.
“Ini jelas memperluas kewenangan kepolisian,” ucapnya. “Spirit check and balances seakan dipatahkan. Kita harus waspada pada dominasi semacam ini.”
Dan pertanyaan itu pun semakin keras bergema:
Keadilan ini akan dibawa ke mana?
Ketika Suara Rakyat Bukan Lagi Didengar
Di sebuah rumah kecil di kampung pinggiran kota, seorang ibu menangis pelan. Ia bercerita kepada tetangganya.
“Kalau nanti anakku dituduh macam-macam… siapa yang bisa nolong?” suaranya pecah.
“Kalau semua wewenang ada di satu lembaga, siapa yang bisa jamin mereka benar?”
Tetangganya memegang tangannya pelan. “Sabar, Bu. Kita cuma bisa berharap aturan ini tidak menyakiti orang-orang seperti kita.”
Rakyat kecil sering tidak punya siapa-siapa. Ketika hukum mengeras, merekalah yang paling dulu terluka.
Padahal Allah Swt. telah memperingatkan:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan…” (QS. An-Nisā’ [4]:135)
Keadilan itu harus tegak. Dan tegaknya keadilan memerlukan pemisahan kewenangan yang jelas, agar tidak ada satu institusi pun yang bisa bertindak sewenang-wenang.
Rasulullah saw. bersabda:
“Hakim itu tiga. Dua di neraka dan satu di surga…” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini adalah pesan bahwa hakimlah penentu hukum, bukan aparat keamanan. Karena amanah kehakiman adalah amanah langit; ia tidak boleh digenggam oleh tangan lain.
Islam Sudah Lama Mengingatkan: Bahaya Negara Kepolisian*
Syekh Taqiyyuddin An-Nabhani menuliskan tentang police state dalam Nidzāmul Hukmi fil Islām*.
Ia menggambarkannya seperti ‘anjing herder’ yang tidak dikendalikan, kelihatannya menjaga, tetapi bisa menerkam siapa saja kapan saja.
Islam menegaskan beberapa hal:
- Polisi bukan pemberi vonis.
Surṭoh bertugas menjaga keamanan, bukan menentukan salah atau benar seseorang.
- Semua tindakan pembatasan kebebasan harus mendapat izin hakim.
Penahanan, penyitaan, sampai penggeledahan. Semuanya harus berada di tangan qāḍī.
- Ada lembaga investigasi independen, bukan di bawah kepolisian.
Ada Mahkamah Maẓālim, ada Qāḍī Muḥtasib, ada Qāḍī Ḥisbaga Semuanya menjaga agar kekuasaan tidak jatuh pada satu tangan.
- Kepolisian bertindak atas perintah hakim, bukan berdiri di atas hakim
Dengan cara ini, tidak mungkin muncul negara kepolisian. Karena negara kepolisian dilarang mutlak dalam konsep pemerintahan Islam.
Keadilan Bukan Sekadar Pasal, Ia Nafas Manusia
Dalam sebuah dialog imajiner di ruang sidang, bayangan itu muncul:
“Pak, kenapa Bapak tahan anak saya? Dia belum diperiksa pengadilan,” seorang ibu memohon dalam suara serak.
Aparat itu menatapnya dengan lelah. “Bu, aturan baru membolehkan ini.”
Ibu itu terhuyung. “Jadi, keadilan itu sekarang hanya perkara aturan? Bukan lagi perkara kebenaran?”
Pertanyaan itu menggantung.
Pertanyaan yang mewakili jutaan rakyat kecil yang tidak punya kuasa selain suaranya.
Karena ketika hukum berubah tanpa pengawasan, maka keadilan berubah menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli, bukan diperjuangkan.
Allah Swt. mengingatkan:
“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 8)
Ayat ini adalah tamparan bagi siapa pun yang hendak menyatukan kekuasaan tanpa batas.
Karena ketidakadilan bukan hanya menghancurkan negara, ia menghancurkan kemanusiaan.
Islam: Jalan Keluar yang Sudah Teruji
Sistem Islam bukan sekadar teori. Ia adalah bangunan hukum yang membatasi kekuasaan aparat, meneguhkan independensi hakim, menjamin investigasi yang objektif, mengawasi penguasa dan melindungi rakyat kecil dari ketidakadilan.
Bukan sistem yang menakutkan, tetapi sistem yang menenangkan.
Karena Islam memahami bahwa keadilan adalah hak setiap manusia, bukan hadiah dari penguasa.
Penutup: Saat Rakyat Menangis, Keadilan Harus Datang
Bangsa ini tidak sedang mencari sensasi politik.
Bangsa ini sedang mencari jaminan bahwa anak-anak mereka tidak tumbuh dalam ketakutan.
Bahwa hukum tidak akan berubah menjadi monster yang memakan tangan-tangan lemah.
Sebelum terlambat, sebelum hati rakyat terkikis rasa percaya, sebelum hukum berubah menjadi alat kekuasaan.
Kita harus bertanya dengan jujur: Quo Vadis KUHAP? Ke manakah engkau akan membawa negeri ini?
Karena sesungguhnya, hanya Islam, dengan sistem hukumnya yang adil, kokoh, dan berkeadilan ilahi, yang mampu menjadi jawaban ketika manusia kehilangan arah.
Penulis : Ummu Fahhala
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)




