Kata Berita

Rakyat Pangandaran Bergerak Desak BK DPRD Tegakkan Kode Etik

×

Rakyat Pangandaran Bergerak Desak BK DPRD Tegakkan Kode Etik

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, Katajurnalis.com.

Polemik investasi Mandiri Bersama Anda (MBA) di Kabupaten Pangandaran belum mereda. Sorotan kini mengarah ke internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, terutama Badan Kehormatan (BK), yang didesak segera menggelar sidang etik secara terbuka.

Desakan itu disampaikan Koordinator Rakyat Pangandaran Bergerak, Tian Kadarisman. Ia menilai dinamika politik di tubuh legislatif tidak boleh menghambat fungsi pengawasan dan penegakan kode etik anggota dewan. Menurut Tian, struktur Badan Kehormatan yang bersifat kolektif-kolegial memungkinkan proses pemeriksaan tetap berjalan profesional, tanpa dipengaruhi jabatan atau posisi anggota yang dilaporkan.

“Kami menemukan dugaan adanya oknum anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang melanggar kode etik. Dugaan itu merujuk pada Pasal 14 huruf i dan/atau huruf j Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020,” kata Tian, Senin, 2 Maret 2026.

Ia meminta BK bersikap tegas apabila dalam persidangan terbukti terjadi pelanggaran. Mengacu pada Pasal 43 poin 3 huruf d, sanksi yang dapat dijatuhkan berupa pemberhentian sementara. Bahkan, jika memenuhi ketentuan huruf e, dimungkinkan pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD.

Baca Juga  Usai PDIP dan PPP, H Sudarsono Golkar Pinang Supriana PKB, Siapa Menyusul Koalisi di Pilkada Kota Banjar 2024?

“Masyarakat ingin proses ini terbuka agar transparansi terjaga,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Tim Advokasi Rakyat Pangandaran Bergerak, Deni Rukmana. Menurut dia, Badan Kehormatan tidak perlu menunggu proses hukum di kepolisian untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Kepolisian membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana. Sedangkan BK menilai aspek etika, kepatutan, dan disiplin. Etika adalah ukuran moral jabatan publik, bukan hanya soal legalitas, tetapi soal kepantasan wakil rakyat,” kata Deni.

Ia menegaskan dasar hukum penegakan kode etik telah diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik serta Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Regulasi itu memberi kewenangan kepada BK untuk menerima laporan, memeriksa, hingga menjatuhkan sanksi.

Deni mengingatkan, lambannya penanganan laporan berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah. “Ini bukan sekadar administrasi, melainkan komitmen menjaga mandat rakyat. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran terkait desakan tersebut. Publik menanti langkah konkret BK dalam merespons tuntutan yang dinilai menjadi ujian kredibilitas lembaga perwakilan rakyat di tengah tuntutan keterbukaan informasi.

Baca Juga  Sah ! Puluhan Anggota DPRD Ciamis dan Pangandaran Resmi DIlantik

Agus Giantoro – DRY