Pangandaran, Katajurnalis.com.
Masyarakat Kabupaten Pangandaran diimbau menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Tempat Pengumpulan Zakat (TPZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di bawah pengelolaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pangandaran.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran Nomor B.020/DP-PND/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026 serta Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor 400.8.1/10/SETDA/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Ketua BAZNAS Kabupaten Pangandaran, Hendri Suganda, mengatakan masyarakat dianjurkan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya berlangsung tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Menurut dia, dana zakat yang dihimpun melalui BAZNAS akan dikelola secara amanah dan profesional sebelum disalurkan kepada para mustahik atau pihak yang berhak menerimanya.
“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Pangandaran menunaikan zakat melalui TPZ atau UPZ yang berada di bawah pengelolaan BAZNAS agar penyalurannya lebih terarah dan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Hendri, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menambahkan, bulan Ramadan menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan kepedulian sosial dan memperkuat solidaritas melalui zakat, infak, dan sedekah.
“Melalui zakat, infak, dan sedekah, umat tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga membantu saudara-saudara yang membutuhkan,” ujarnya.
Dengan adanya imbauan tersebut, BAZNAS berharap partisipasi masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi semakin meningkat sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh warga yang membutuhkan di Kabupaten Pangandaran.
Agus Giantoro






