Kata Berita

RDP Memanas, Dua Ormas Tuntut DPRD Kota Banjar Ungkap Dugaan Penyimpangan Santunan Kematian

×

RDP Memanas, Dua Ormas Tuntut DPRD Kota Banjar Ungkap Dugaan Penyimpangan Santunan Kematian

Sebarkan artikel ini

Banjar, katajurnalis.com.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Banjar, Jumat (27/2/2026) sore, berlangsung memanas. Puluhan massa dari dua ormas mendatangi ruang Singa Perbangsa DPRD Kota Banjar untuk menyuarakan dugaan penyimpangan dana santunan kematian.

Rombongan yang dipimpin Ketua Gibas Kota Banjar, Gintara Ginting, dan Ketua Pos NU Kota Banjar, Muhlison, diterima Ketua Sementara DPRD Kota Banjar Sutopo bersama jajaran komisi. Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Hj. Sri Hidayati, Kepala BKPSDM Kota Banjar Egi Ginanjar, perwakilan Inspektorat Kota Banjar, serta sejumlah pejabat terkait.

Kedua ormas menduga dana santunan kematian yang menjadi hak ahli waris almarhum disalahgunakan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja berinisial E, oknum Ketua RT berinisial R, serta oknum LPM Kelurahan Hegarsari berinisial K.

Keluarga almarhum, Ny. Eti Rohaeti, warga Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, mengaku telah menerima pengembalian sebagian dana dari dua pihak.

Baca Juga  Paket MBG di Desa Neglasari Diprotes Warga, SPPG Beri Klarifikasi

“Dari E dan R sudah kami terima. Adapun yang belum mengembalikan dari K, besarannya Rp28 juta lagi. Uang itu sangat diperlukan untuk biaya sekolah anak,” ujar Eti dalam forum RDP.

Ketua Gibas Resort Banjar, Gintara Ginting, meminta langkah tegas dari pemerintah daerah. Ia menilai persoalan tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi.

“Kami meminta dalam waktu 2×24 jam agar Inspektorat memberikan rekomendasi kepada pejabat berwenang, termasuk wali kota, untuk menindak tegas oknum ASN yang terlibat. Ini sudah masuk unsur pidana,” tegasnya.

Ia juga menyoroti polemik terkait keberadaan surat kuasa yang disebut-sebut menjadi dasar pencairan dana. Menurutnya, korban menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut.

“Kalau memang tidak ada tindakan tegas, kami akan mempertimbangkan untuk membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum,” tambahnya.

Sementara Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker Kota Banjar, Mohamad Rizal NS Mokodompit, menjelaskan dirinya terlibat dalam proses administrasi di tahap pertengahan, bukan sejak awal pengurusan.

“Saya melaksanakan perintah pimpinan dari tengah proses, bukan dari awal. Kalau memang ada surat kuasa yang tidak sah, tentu harus dikaji sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  Tolak Intimidasi dan Perusakan, Petani Sinartanjung Gelar Aksi di DPRD Banjar

Ia menambahkan, penanganan lebih lanjut menjadi kewenangan pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

Pimpinan DPRD Kota Banjar menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan hukum. DPRD juga mendorong agar hasil pemeriksaan Inspektorat segera disampaikan kepada publik guna menghindari spekulasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut terkait tudingan yang disampaikan dalam RDP.

Johan Wijaya – ATW