Pangandaran, Katajurnalis.com.
Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kabupaten Pangandaran mencatat 28 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025. Data tersebut dihimpun melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
Kepala Dinas KBP3A Pangandaran, Agus Maliana, mengatakan sebagian besar kasus yang ditangani merupakan kekerasan terhadap anak.
“Sepanjang 2025 terdapat 28 kasus kekerasan yang ditangani. Rinciannya empat kasus kekerasan dalam rumah tangga, dua kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 22 kasus kekerasan terhadap anak,” kata Agus, Senin, 9 Maret 2026.
Menurut dia, kasus kekerasan terhadap anak masih didominasi kekerasan seksual. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berdampak besar terhadap kondisi psikologis korban.
Agus menilai perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga, sekolah, dan masyarakat.
“Sebagian besar kasus kekerasan anak merupakan kekerasan seksual. Karena itu perlu kewaspadaan bersama, terutama dalam memberikan perlindungan kepada anak di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan setiap laporan yang masuk telah ditangani sesuai prosedur layanan perlindungan perempuan dan anak. Penanganan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban.
“Pendampingan dilakukan melalui layanan psikologis bagi korban dan keluarganya serta koordinasi dengan berbagai pihak sesuai kebutuhan korban,” kata Agus.
Selain penanganan kasus, KBP3A Pangandaran juga terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Upaya tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan hingga organisasi masyarakat.
Agus mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak serta tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengalami tindakan kekerasan.
“Jika mengetahui atau mengalami kekerasan, segera laporkan agar korban bisa mendapatkan perlindungan dan layanan yang dibutuhkan,” ujarnya.
DRY






