Banjar, Katajurnalis.com.
Kantor Pertanahan Kota Banjar kembali menggulirkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun Anggaran 2026. Pada pelaksanaan tahun ini, PTSL menargetkan penyelesaian sebanyak 1.000 bidang tanah yang berasal dari backlog Kategori 3 (K3), yakni bidang tanah yang sebelumnya telah diukur namun belum didaftarkan serta belum diterbitkan sertifikatnya, Rabu (4/2/2026).
Penata Layanan Kantor Pertanahan Kota Banjar, Asep Defis Nurdiansyah, mengatakan fokus utama PTSL 2026 menuntaskan proses pendaftaran tanah sekaligus penerbitan sertifikat dari backlog K3 tersebut. Jika diperlukan, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang hasil pengukuran guna memastikan keakuratan data.
“PTSL tahun 2026 lebih menitikberatkan pada penyelesaian pendaftaran dan penerbitan sertifikat backlog K3, dengan tetap mengutamakan ketelitian data fisik dan data yuridis,” ujar Asep.
Program PTSL tahun ini mencakup 19 desa dan kelurahan di wilayah Kota Banjar. Adapun rinciannya meliputi Kelurahan Mekarsari (35 bidang), Balokang (75), Cibeureum (50), Situ Batu (30), Desa Negarasari (100), Jejawar (50), Kelurahan Pataruman (30), Desa Karyamukti (50), Kelurahan Negarasari (50), Desa Batulawang (75), Binangun (75), Mulyasari (30), Sukamukti (50), Kelurahan Purwaharja (50), Desa Raharja (50), Mekarharja (50), Nanggarsari (50), Kelurahan Bojongkantong (50), serta Desa Rejasari (50).
Dengan total target 1.000 bidang tanah, pelaksanaan PTSL direncanakan rampung dalam satu tahun anggaran. Penyerahan sertifikat kepada masyarakat ditargetkan paling lambat Juli 2026, dengan catatan seluruh tahapan berjalan lancar dan kondusif.
Dari sisi pembiayaan, pelaksanaan PTSL tetap berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, dengan besaran biaya sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Biaya tersebut digunakan untuk keperluan materai, administrasi desa atau kelurahan, serta operasional panitia.
“Kantor Pertanahan tidak memungut biaya apa pun. Biaya dikelola oleh panitia desa atau kelurahan yang dibentuk oleh kepala desa atau lurah bersama dua orang anggota sebagai satuan tugas pengumpul data yuridis,” tegas Asep.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondisi lapangan tetap kondusif serta memastikan keakuratan data, mengingat sertifikat yang diterbitkan merupakan sertifikat elektronik, sehingga kesalahan data tidak diperkenankan.
Kantor Pertanahan Kota Banjar mengingatkan bahwa bidang tanah yang sudah bersertifikat namun sertifikatnya tidak diketahui keberadaannya tidak dapat didaftarkan kembali melalui PTSL, karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Begitu pula bidang tanah yang masih berupa sertifikat induk namun telah diperjualbelikan sebagian kepada beberapa pihak.
Untuk kondisi tersebut, masyarakat diarahkan menempuh pendaftaran rutin, seperti pemecahan atau pemisahan sertifikat dengan melengkapi bukti-bukti yang sah. Oleh karena itu, pemerintah desa dan kelurahan diharapkan memiliki data pertanahan yang kuat, akurat, serta memahami dengan jelas bidang tanah yang telah bersertifikat maupun yang belum.
Program PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset serta meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat Kota Banjar.
Cucu Agus Lesmana – DRY






