Banjar, katajurnalis.com.
Menutup tahun, Kejaksaan Negeri Kota Banjar merilis sejumlah pencapaian kinerja selama tahun 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Lukman Hakim menyebut pencapaian kinerja rersebut merupakan kerja keras seluruh jajarannya. Kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Jurnalis, menjadi salah satu faktor keberhasilan.
“Kinerja ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran termasuk kerja sama denhan berbagai pihak seperti Jurnalis dan semoga bisa ditingkatkan,” kata Lukman Hakim.
Berikut pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Kota Banjar :
Kejaksaan Negeri Kota Banjar menyampaikan capaian kinerja sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025 sebagai bentuk akuntabilitas publik dan komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Bidang Pembinaan :
Pada Bidang Pembinaan, Kejaksaan Negeri Kota Banjar berhasil merealisasikan anggaran hingga 99,99 persen. Seluruh pegawai telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKASN, baik SPT maupun LHKPN, dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen.
Bidang kepegawaian, sepanjang Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Kota Banjar menerima sebanyak 18 (delapan belas) orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terdiri dari calon jaksa serta tenaga teknis pendukung lainnya, guna memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.
Upaya optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencatat capaian yang sangat signifikan dengan realisasi mencapai 643,53%. Sementara itu, dalam pengelolaan sarana dan prasarana, Kejaksaan Negeri Kota Banjar mengelola berbagai aset negara, antara lain tanah dan bangunan kantor, rumah dinas, wisma, gudang barang bukti, serta kendaraan dinas. Seluruh pengelolaan aset tersebut dilaksanakan secara tertib dan akuntabel, termasuk melalui kegiatan penghapusan dan lelang Barang Milik Negara (BMN).
Bidang Intelijen :
Bidang Intelijen melaksanakan berbagai kegiatan strategis yang berfokus pada pencegahan tindak pidana dan pengamanan kebijakan pemerintah daerah. Sepanjang tahun 2025, telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan sebanyak 2 (dua) kegiatan, pengamanan sebanyak 5 (lima) kegiatan, dan penggalangan sebanyak 2 (dua) kegiatan, serta pengawasan aliran keagamaan dan organisasi kemasyarakatan sebanyak 4 (empat) kegiatan.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Banjar turut melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PSD) sebanyak 2 (dua) kegiatan serta kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) sebanyak 1 (satu) kegiatan. Upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat dilakukan melalui penyuluhan dan penerangan hukum, termasuk program Jaksa Menyapa sebanyak 5 (lima) kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 13 (tiga belas) kegiatan, dan Jaga Desa sebanyak 13 (tiga belas) kegiatan. Pengelolaan media sosial juga dilakukan secara aktif sebagai sarana edukasi dan informasi hukum kepada masyarakat.
Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum)
Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kota Banjar berhasil menangani perkara pada tahap prapenuntutan sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) perkara, penuntutan 85 (delapan puluh lima) perkara, dan eksekusi 68 (enam puluh delapan) perkara. Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Banjar juga menerapkan pendekatan Restorative Justice terhadap 3 perkara sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kota Banjar memberikan pelayanan hukum sebanyak 48 (empat puluh delapan) kegiatan, bantuan hukum litigasi 3 (tiga) kegiatan dan non-litigasi 3 (tiga) kegiatan, penegakan hukum 2 (dua) kegiatan serta pendampingan hukum sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kegiatan kepada instansi pemerintah dan BUMN/BUMD. Dalam bidang ini, Kejaksaan Negeri Kota Banjar berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 261.334.630 (dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus tiga puluh empat ribu enam ratus tiga puluh rupiah) melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta menjalin 30 (tiga puluh) nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak sebagai bentuk penguatan kerja sama hukum.
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemeliharaan, pemusnahan, serta penyelesaian barang rampasan, termasuk penanganan barang bukti dari perkara narkotika, oharda, dan tindak pidana umum lainnya. Dari kegiatan penjualan langsung dan uang rampasan, Kejaksaan Negeri Kota Banjar berhasil merealisasikan PNBP sebesar Rp. 94.369.000 (sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) serta menyelesaikan pengelolaan barang rampasan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Kejaksaan Negeri Kota Banjar menyampaikan seluruh capaian kinerja tahun 2025 merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh jajaran, serta dukungan dari masyarakat dan pemangku kepentingan (stake holder). Ke depan, Kejaksaan Negeri Kota Banjar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum di Kota Banjar.
Sebagaimana pesan dari Jaksa Agung Republik Indonesia pada Kunjungan Virtual 30 Desember 2025 menyampaikan “Saya tegaskan kepada seluruh insan adhyaksa, bahwa setiap proses hukum akan tetap dilaksanakan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum secara objektif tersebut tidak hanya berlaku kepada masyarakat secara umum, namun juga terhadap setiap pegawai kejaksaan, baik jaksa maupun tata usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela, Kejaksaan tidak akan ragu untuk melakukan penindakan tegas sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Aditya TW






