Banjar, katajurnalis.com.
Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK. Penetapan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.
UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun terdapat 14 daerah yang UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Daerah tersebut yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.
Sementara 13 daerah lainnya menetapkan UMK berdasarkan PP 51/2023 yakni Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Kemudian Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.
Kota Banjar menduduki daerah dengan UMK paling rendah yakni Rp.2.070.192. Sementara Kota Bekasi menduduki peringkat paling tinggi sebesar Rp.5.343.430. Mendapat peringkat paling rendah, bakal calon Walikota Banjar, H Sudarsono memberikan tanggapannya.
H Sudarsono mengatakan, UMK suatu daerah ditujukan pada pencapaian kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Penetapan UMK oleh Gubernur dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
“UMK ditetapkan karena sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut, oleh sebab itu investasi harus digennoit agar tercipta lapangan pekerjaan yang berdampak pada naiknya UMK,” ucap H Sudarsono kepada katajurnalis.com, Jumat (13/9/2024).
Sudarsono memaparkan, terdapat dua upaya untuk menaikan UMK diantaranya yakni pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan cara pendampingan secara terus menerus. Kemudian iklim investasi yang ramah dan aman agar mudah menghadirkan investor yang mampu memberikan peluang lapangan kerja terutama yang berbasis keahlian.
“Saya pada kesempatan Pilkada 2024 ini, memiliki misi untuk memajukan iklim investasi di Kota Banjar diantaranya membuat kebijakan penciptaan ekonomi kreatif, konektivitas antar wilayah dan kompetensi tenaga kerja,” tambah Sudarsono.
Sudarsono menyebut dengan beberapa peningkatan fasilitas dan pemberdayaan pelayanan serta ekonomi kreatif, diyakini dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Terdapat tujuh poin yang Sudarsono akan lakukan untuk meningkatkan perekonomian diantaranya peningkatan pemberdayaan UMKM dan penguatan pemberdayaan sektor pariwisata, seni budaya dalam perekonomian.
Aditya TW