Kata Berita

Diduga Tilep Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap

×

Diduga Tilep Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap, Diduga Tilep Dana Desa Rp706 Juta. Foto: doc.humaspolrespangandaran

Pangandaran, katajurnalis.com.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran menetapkan dan mengamankan mantan Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih berinisial YS terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.

Penangkapan dilakukan pada Selasa sekitar pukul 10.00 WIB setelah penyidik memastikan adanya alat bukti yang dinilai kuat.

Dalam konferensi pers, Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Idas Wardias menyampaikan, hasil penyidikan YS diduga melakukan pencairan DD dan ADD tanpa persetujuan Kepala Desa maupun Kaur Keuangan. Ia juga diduga menggunakan dokumen persyaratan pencairan yang dipalsukan serta menginstruksikan pencairan anggaran untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

“Selain itu, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diduga dibuat secara fiktif, sementara sebagian dana dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya kepada awak media, Selasa 18/11/2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran, kata Andri, total kerugian negara mencapai Rp706.126.500, terdiri dari DD sebesar Rp649.800.000 dan ADD sebesar Rp56.326.500.

Baca Juga  Ramadan Penuh Berkah, Polsek Sidamulih Pangandaran Tebar Takjil bagi Pengendara

Dalam proses penyidikan, Andri mengatakan, penyidik telah memeriksa 33 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari buku kas, mutasi rekening, dokumen LPJ, hingga uang tunai sebesar Rp171.539.000. Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui SPKT Satreskrim Polres Pangandaran.

“Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar,” bebernya.

Andri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berpegang pada prinsip kehati-hatian dan berlandaskan fakta objektif di lapangan.

“YS resmi ditahan, sementara penyidik terus mendalami kasus tersebut,” tandasnya.

DRY