Banjar, Katajurnalis.com.
Dugaan penggelapan uang santunan kematian warga di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar menyeret isu yang lebih luas dari sekadar pelanggaran individu. Kasus ini menjadi ujian terbuka bagi fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Sorotan menguat setelah Pembina Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kota Banjar, Muhlison, mendesak DPRD segera memanggil Kepala Disnaker guna memberikan penjelasan resmi. Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa.
“Nilainya ratusan juta rupiah dan itu hak masyarakat. Harus jelas sanksinya, harus jelas pertanggungjawabannya,” kata Muhlison, Senin (23/2/2026).
Santunan kematian, bagi keluarga penerima, bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Dana itu menyangkut situasi darurat dan beban psikologis keluarga yang ditinggalkan. Karena itu, keterlambatan penanganan maupun ketidakjelasan sanksi dinilai berpotensi melukai rasa keadilan publik.
Hingga kini, belum terlihat kejelasan mengenai tindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen Pemerintah Kota Banjar dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara.
Muhlison menilai DPRD memiliki mandat konstitusional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas eksekutif. Pemanggilan kepala dinas, menurut dia, menjadi langkah minimal untuk membuka duduk perkara secara terang-benderang sekaligus memastikan hak korban dipulihkan tanpa syarat.
Ia juga menyinggung adanya dugaan kasus serupa di masa lalu yang dinilai tidak ditangani secara tegas. Jika pola tersebut kembali terulang, kata dia, kepercayaan publik terhadap birokrasi akan semakin terkikis.
“Kalau tidak ada ketegasan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Ini uang duka, bukan sekadar administrasi,” ujarnya.
Posnu mendesak agar pemerintah daerah menjamin pemenuhan hak korban tanpa menunggu proses internal yang berlarut. Dalam kasus yang menyangkut aspek kemanusiaan, kecepatan dan kepastian dinilai lebih penting daripada prosedur yang bertele-tele.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Disnaker maupun DPRD Kota Banjar. Publik menunggu langkah konkret legislatif: apakah akan menggunakan hak pengawasannya secara aktif atau sekadar berhenti pada rapat-rapat formal.
Perkara ini tak lagi berdiri sebagai dugaan pelanggaran individu semata. Ia menyentuh kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah. Transparansi, ketegasan sanksi, dan pemulihan hak korban menjadi ukuran nyata apakah birokrasi berpihak pada warga atau justru melindungi diri sendiri.
DPRD kini berada di persimpangan: menjadikan kasus ini momentum pembenahan, atau membiarkannya berlalu sebagai catatan kecil dalam deretan persoalan yang tak pernah benar-benar tuntas.
Joe – DRY






