Kata Berita

Kasus Tunjangan DPRD Banjar, Soedrajat Soroti Peran Penerbit Perwal

×

Kasus Tunjangan DPRD Banjar, Soedrajat Soroti Peran Penerbit Perwal

Sebarkan artikel ini
Mantan anggota DPRD Kota Banjar periode 2009–2018, Soedrajat saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto : istimewa/KJ

Banjar, Katajurnalis.com.

Mantan anggota DPRD Kota Banjar periode 2009–2018, Soedrajat, kembali memenuhi panggilan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa, 3 Maret 2026.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD periode 2017–2021 yang masih bergulir.

Usai diperiksa sekitar dua jam, Soedrajat menyampaikan keterangan tambahan kepada penyidik. Ia menilai tanggung jawab dalam perkara tersebut tidak semestinya dibebankan hanya kepada pihak legislatif.

Menurut dia, pengesahan peraturan wali kota (perwal) merupakan kewenangan kepala daerah.

“Yang menandatangani dan mengesahkan perwal adalah kepala daerah, sehingga semestinya turut bertanggung jawab,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 4 Maret 2026.

Perkara ini bermula dari terbitnya Perwal Nomor 5a Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan yang kemudian dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Soedrajat menyebut, secara normatif kewenangan penerbitan dan pengesahan perwal berada pada kepala daerah.

Ia juga merujuk pada fakta persidangan tahap pertama, ketika sejumlah saksi dari unsur eksekutif maupun legislatif menyatakan bahwa penerbitan perwal menjadi kewenangan kepala daerah saat itu.

Baca Juga  Viral Penyerangan di Perbatasan KBB–Cimahi, Polisi Turun Tangan

Karena itu, ia berharap penanganan perkara menyentuh seluruh pihak yang memiliki otoritas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Soedrajat menambahkan, pada Agustus 2017 DPRD telah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang mengamanatkan penyesuaian perwal dengan regulasi pemerintah terbaru.

Namun, menurut dia, perwal berikutnya hanya mengatur tunjangan transportasi tanpa kembali membahas tunjangan perumahan yang menjadi sorotan.

Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ia juga menyatakan siap mematuhi putusan pengadilan apabila terdapat amar putusan yang mewajibkan pengembalian kelebihan pembayaran fasilitas, seperti listrik, air, telepon, dan internet.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tambahan tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berstatus sesuai ketentuan hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Andriansyah