Jakarta, Katajurnalis.com.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Mulai 28 Maret 2026 implementasi dilakukan secara bertahap dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid melalui kanal resmi Komdigi, Jumat (6/3/2026).
Menkomdigi menyebut langkah tersebut diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan. Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” ucap Meutya Hafid.
Peraturan Menteri Komdigi ini diharapkan dapat meredam dampak buruk terhadap anak akibat bebas berselancar di dunia maya.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.” tandas Meutya.
Aditya TW






