Kata Berita

Hakim Tinggi Pengadilan Militer II Jakarta Sukses Jalani Sidang Doktor

×

Hakim Tinggi Pengadilan Militer II Jakarta Sukses Jalani Sidang Doktor

Sebarkan artikel ini
Kolonel Dahlan usai jalani sidang Doktor

Bandung, katajurnalis.com.

Hakim Tinggi pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Kum Dr. Dahlan Suherlan, S.H., M.H., rampung menjalani sidang Promosi Doktor di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Jumat (13/3/2026). Alumni Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 2000 itu mengambil judul penelitian “Penyelesaian Perkara Koneksitas Dihadapkan dengan Justisiabilitas Peradilan Umum dan Peradilan Militer”.

Di hadapan 6 penguji, Kolonel Dahlan tampak percaya diri memaparkan seluruh materi dengan lancar. Didampingi istri tercinta dan keluarga serta kerabat, Kolonel Dahlan semakin semangat saat menghadapi enam penguji.

Keenam penguji tersebut yakni :

1. Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S.

2. Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si.

3. Prof. Dr. Anthon F Susanto, S.H., M.Hum.

4. Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum.

5. Dr. Sayid Mohammad Rifqi Noval, S.H., M.H.

6. Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.

Dahlan menyebut pemilihan penelitian itu didasari oleh Keadilan dalam Perkara Koneksitas. Inti dari penelitian itu Kolonel Dahlan menyoroti problematika Tindak Pidana Koneksitas, yakni kejahatan yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku dari kalangan sipil (tunduk pada peradilan umum) dan oknum militer (tunduk pada peradilan militer).

Baca Juga  Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI untuk Penyandang Disabilitas di Kota Banjar

“Meskipun telah diatur dalam Pasal 170 s.d. 172 KUHAP, implementasinya di lapangan dinilai masih menyisakan celah ketidakadilan,” ucap Kolonel Dahlan kepada katajurnalis.com melalui pesan Whatsapp.

Lanjut Kolonel Dahlan, latar belakang pemilihan judul ini didasari oleh realita proses hukum koneksitas saat ini yang seringkali belum memenuhi asas peradilan yang cepat, sederhana, dengan biaya ringan.

Selain itu Dahlan menyoroti pula terjadi Disparitas Penegakan Hukum dengan masih adanya perbedaan dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan karena perkara sering diproses secara terpisah (splitsing).

“Mencederai Equality Before the Law Prinsip kesamaan dihadapan hukum terancam ketika pelaku dalam satu kasus yang sama diadili di kewenangan pengadilan yang berbeda dengan hasil yang berbeda pula,” Tambah Dahlan.

Pria eksentrik asal Kota Banjar itu berharap melalui disertasi ini dapat memberikan masukan konkret bagi para pemegang kekuasaan dan otoritas hukum di Indonesia. Target utamanya adalah mendorong terciptanya regulasi yang lebih tepat dan jelas—seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Baca Juga  Empat Negara Ikut Sukseskan Program Pengabdian Unpas di Pangandaran

Langkah tersebut diharapkan mampu meredam ketidakadilan serta menjamin proses hukum yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara, tanpa memandang status jabatan maupun latar belakang sosial.

“Terima kasih atas doa dan dukungan dari semua pihak terutama kepada keluarga yang terus memberikan semangat, semoga gelar Doktor ini bermanfaat bagi khalayak,” pungkas Dahlan.

Aditya TW