Kata Wisata

Pemkab Pangandaran Resmi Sesuaikan Tarif Watersport Pantai Pangandaran Mulai 1 April

×

Pemkab Pangandaran Resmi Sesuaikan Tarif Watersport Pantai Pangandaran Mulai 1 April

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, Katajurnalis.com.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama para pelaku usaha watersport resmi menetapkan penyesuaian tarif wahana wisata bahari di kawasan Pantai Pangandaran. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 April 2026.

Penyesuaian tarif ini merupakan hasil musyawarah antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting, seperti meningkatnya biaya operasional, kebutuhan perawatan alat, hingga penguatan standar keselamatan bagi wisatawan.

Dalam edaran tersebut, sejumlah tarif baru telah ditetapkan. Untuk wahana banana boat dikenakan tarif Rp50 ribu per orang, paket tiga permainan Rp100 ribu per orang, jetski Rp450 ribu per 15 menit, jetcar Rp500 ribu per 15 menit, parasailing Rp750 ribu per trip, flying fish Rp500 ribu per trip, serta play board Rp1,5 juta per trip.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Sarlan, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada penyesuaian harga, tetapi juga sebagai upaya menjaga kualitas layanan wisata.

Baca Juga  Citumang Pangandaran Masih Jadi Wisata Alam Terfavorit

“Kami mendukung penyesuaian tarif ini karena sudah melalui kesepakatan bersama para pelaku usaha dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama keselamatan wisatawan dan keberlanjutan usaha,” ujar Sarlan, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, adanya standar harga yang seragam menjadi langkah strategis untuk menghindari disparitas tarif di lapangan yang selama ini kerap membingungkan wisatawan.

“Penetapan ini juga penting agar ada kepastian harga bagi wisatawan serta mendorong peningkatan pelayanan dari para operator watersport di Pangandaran,” tambahnya.

Selain penyesuaian tarif, seluruh penyedia jasa watersport juga diwajibkan memperbarui informasi harga pada setiap media promosi yang digunakan, baik secara langsung maupun digital, sesuai dengan tanggal pemberlakuan kebijakan.

Pemerintah daerah memastikan bahwa tarif yang telah ditetapkan tersebut sudah mencakup pajak dan asuransi, sehingga wisatawan dapat menikmati wahana dengan rasa aman dan nyaman.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Pangandaran berharap kepercayaan wisatawan terhadap destinasi wisata bahari semakin meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata yang berkelanjutan di daerah tersebut.

Agus Giantoro