Pangandaran, Katajurnalis.com.
Dua destinasi wisata di Kabupaten Pangandaran, yakni Pantai Pangandaran dan Batu Karas, masuk dalam 10 besar Destinasi Pangramena di Jawa Barat selama libur Lebaran 2026 versi Jabarstats. Pantai Pangandaran menempati peringkat kedua, sementara Batu Karas berada di posisi keempat.
Kepala Bidang Tata Kelola Destinasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Irna Kusmayanti, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari peningkatan pelayanan dan pembenahan kawasan wisata yang dilakukan sejak awal tahun.
“Masuknya Pangandaran dalam 10 besar ini merupakan hasil dari pembenahan yang kami lakukan sejak Januari, terutama pada aspek penertiban dan peningkatan pelayanan pariwisata,” ujar Irna, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah langkah strategis telah diterapkan, di antaranya penertiban pedagang kaki lima (PKL), penerapan sistem parkir terpusat di eks Pasar Wisata, larangan parkir di bahu jalan, serta rekayasa lalu lintas di kawasan destinasi.
Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap kelancaran arus kendaraan selama libur Lebaran.
“Alhamdulillah, kunjungan meningkat dibanding tahun lalu, tetapi kemacetan tidak terlalu terasa. Kalau tahun sebelumnya sempat terjadi kemacetan panjang, sekarang paling lama sekitar dua jam sudah terurai,” katanya.
Selain itu, Disparbud juga melakukan perbaikan infrastruktur dan optimalisasi fasilitas, termasuk merehabilitasi bangunan yang tidak layak fungsi menjadi pos pelayanan kesehatan. Salah satunya di Pos 4 yang dinilai rawan kecelakaan laut.
Irna menambahkan, aspek keselamatan wisata juga menjadi perhatian utama.
“Untuk libur Lebaran tahun ini, di kawasan destinasi yang dikelola pemerintah daerah, kita berhasil mencapai zero accident,” ujarnya.
Terkait kapasitas kunjungan, ia menyebut angka ideal berada di kisaran 40 ribu wisatawan per hari untuk menjaga kenyamanan. Namun pada puncak libur, jumlah kunjungan sempat melonjak hingga lebih dari 60 ribu orang.
“Pada H+1 dan H+2 memang terjadi lonjakan cukup tinggi, sehingga kami harus bekerja ekstra dalam memberikan pelayanan, termasuk mengatur penyebaran wisatawan di sepanjang pantai,” jelasnya.
Ke depan, Disparbud akan kembali melakukan penertiban, khususnya pada sektor perahu pesiar dan atraksi wisata lainnya. Rencananya, akan diterapkan sistem shelter atau halte untuk perahu pesiar guna meningkatkan keteraturan layanan.
“Ke depan, kami juga akan mengatur sistem perahu pesiar dengan konsep shelter seperti halte, agar lebih tertib dan terintegrasi,” kata Irna.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menerapkan kebijakan pajak terhadap seluruh atraksi wisata guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menekan praktik percaloan.
“Kami ingin meminimalisir adanya calo. Dengan penerapan pajak dan harga yang seragam, pelaku usaha diharapkan bersaing dalam kualitas pelayanan, bukan perang harga,” tegasnya.
Irna juga mengimbau pelaku usaha dan wisatawan untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan etika selama berwisata. Menurutnya, kesadaran wisata menjadi kunci keberlanjutan sektor pariwisata di Pangandaran.
“Kami mengajak pelaku usaha dan wisatawan untuk menjaga kebersihan. Jika tidak ada tempat sampah, simpan dulu sampahnya hingga menemukan tempat pembuangan. Kebersihan menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan pelaku usaha watersport, Iwan Sofa, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut juga bertujuan menciptakan transparansi harga sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap pajak.
“Kita sudah sepakat bahwa harga yang ditetapkan itu sudah termasuk pajak. Jadi tidak ada lagi pengurangan dari pendapatan pelaku usaha untuk bayar pajak, semuanya sudah include di harga yang dibayarkan wisatawan,” ujar Iwan.
Selain itu, sistem penjualan tiket akan diperketat melalui penerapan tiket resmi di setiap wahana. Tiga titik ticket box akan disiapkan dan diawasi bersama oleh petugas Bapenda serta perwakilan pelaku usaha.
“Ke depan kita pastikan semua wisatawan yang naik wahana watersport itu harus bertiket. Kalau tidak bertiket, semua pelaku usaha sepakat untuk tidak melayani,” tegasnya.
Pengawasan juga akan dilakukan secara bersama, termasuk dalam hal pengelolaan pendapatan harian. Iwan menegaskan bahwa pihak pelaku usaha tidak akan memegang langsung dana pajak.
“Pendapatan harian dari tiket itu nanti langsung diambil oleh petugas Bapenda setiap sore saat tutup buku. Jadi kita tidak pegang uang pajaknya, semua transparan,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelanggaran terhadap kesepakatan ini juga akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga penghentian sementara operasional.
“Kalau ada yang melanggar, kita sepakat ada sanksi, bahkan sampai penutupan operasional sementara,” tambah Iwan.
Selain penyesuaian tarif, seluruh penyedia jasa watersport juga diwajibkan memperbarui informasi harga pada setiap media promosi yang digunakan, baik secara langsung maupun digital, sesuai dengan tanggal pemberlakuan kebijakan.
Pemerintah daerah memastikan bahwa tarif yang telah ditetapkan tersebut sudah mencakup pajak dan asuransi, sehingga wisatawan dapat menikmati wahana dengan rasa aman dan nyaman.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak daerah, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat melalui standar harga yang seragam.
Penerapan sistem wajib tiket dan tarif baru ini rencananya akan mulai diberlakukan pada awal April 2026, sambil menunggu penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) serta pengesahan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Agus Giantoro






