Banjar, katajurnalis.com.
Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK. Penetapan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.
UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun terdapat 14 daerah yang UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Daerah tersebut yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.
Sementara 13 daerah lainnya menetapkan UMK berdasarkan PP 51/2023 yakni Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Kemudian Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.
Kota Banjar menduduki daerah dengan UMK paling rendah yakni Rp.2.070.192. Sementara Kota Bekasi menduduki peringkat paling tinggi sebesar Rp.5.343.430. Mendapat peringkat paling rendah, bakal calon Walikota Banjar, H Nana Suryana memberikan tanggapannya.
Nana Suryana menyebut, rendahnya UMK Kota Banjar lantaran rendahnya iklim investasi. Nana mengaku, kalau dirinya terpilih menjadi Walikota Banjar 2024 – 2029 nanti, akan melakukan sejumlah upaya untuk menaikan peringkat UMK Kota Banjar.
“Upaya untuk menaikan UMK adalah dengan cara memperbaiki Iklim investasi agar nantinya banyak investor yang masuk dan banyak tercipta lapangan kerja,” ucap Nana Suryana kepada katajurnalis.com, Jumat (13/9/2024).
Nana mengatakan, agar investor mudah datang dan berinvestasi banyak, pemerintah harus melakukan upaya kepastian hukum untuk berinvestasi seperti memberi jaminan keamanan.
Sementara lanjut Nana, sektor sumber daya manusia juga tidak luput dari perhatian untuk meningkatkan UMK dengan meningkatkan kualitas pencari kerja agar mampu bersaing dan mampu berproduksi maksimal yang bisa menguntungkan pihak Perusahaan.
“Sebenarnya antara pengusaha dan pencari kerja atau buruh adalah mitra bukan musuh, sehingga perusahaan sebagai timbal baliknya bisa memberikan upah yang baik juga atau simbiosis mutualisme, Makanya semua pihak harus saling menunjang agar terjaga kesejahteraan bersama antara buruh dan pengusaha,” tandas Nana.
Aditya TW